Rabu, 10 April 2013

tugas soft skill

  1.  HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27   ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
2.       15.    Bab Hak Asasi Manusia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B

(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.

(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28D

(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.

(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H

(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28J

(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2)    HAM berkaitan dengan keluarga;
3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6)    HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
10)    HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.       Menurut saya,peranan hokum belum berjalan dengan baik karena banyak ketidak adilan dalam hokum atau cacat hokum dan banyak pula penyogokan atau penjual,belian hum yangtidak sesuai dengan hokum yang berlaku, pemerintah itu sendiri yang melakukan ketidak adilan atas hukum yang hamya semenah menaah mengatur hukum sesuka hati mereka.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

 
1.     pengertian Bangsa dan Negara
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedsngkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur , memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Sedangkan istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian sosiologis.

2.     Teori Terbentuknya Negara
Terdapat 3 teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1.      Teori Hukum alam, terdapat pola pikir dimasa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya satu negara.
2.      Teori Ketuhanan, (islam dan kristen) semuanyaa atau segala sesuatunya merupakan ciptaan tuhan yang Maha Esa.
3.      Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.

Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi  segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk ketuhanan bersama.
Proses terbentuk suatu negara pada zaman modern. proses dari  pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta penduduk atas suatu negara atau suatu wilayah yang belum ada pemerintah sebelumnya.

3.     Unsur Negara
1.      Bersifat konstituif, memiliki arti bahwa  didalam suatu negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan didalam persoalan ini unsur dari perairan tidak lah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintah yang berdaulat.
2.      Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini dipelihara olehn adanya suatu tujuan negara, undang-undang dasar, dan faktor serta masuknya suatu negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
4.     Pemahaman Tentang Demokrasi
a.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi  atau kesepakatak formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
b.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusonal, dan monarki parlementer).
2.      Pemerintahan republika, berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintah dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
c.       Klasifikasi sistem pemerintahan
·         Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·         Sistem pengisian jabatan  pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutaa antara eksekutif dan legislatif.

Sumber :

Senin, 21 Januari 2013

cahaya kehidupan yang menghantarkan ku pada cinta sejati

aku merenung melihat semua yang ada di sekeliling ku, kegagalan demi kegagalan yang pernah aku alami. aku menyadari semua itu adalah sebuah pelajaran untuk ku. agar aku bisa bangkit dan terus bersemangat meraih impian ku. banyak mimpi yang tertunda bahkan hingga sekarang aku belum bisa mewujudkannya. entah bagaimana caranya agar aku bisa meraih impian itu.
aku menyadari bahwa sebuah jalan yang ku ambil  snagatlah salah, mungkin dari awal aku sudah salah, tapi apa daya aku harus tetap maju demi menuju cahaya yang terang. cahaya itu adalah impian ku, dimana sebuah impian yang bisa terwujud dan menghantarkan aku pada puncak kesenangan ku yang membanggakan diri ku bahwa aku bisa meraihnya.
"aku harus mengualngnya dari awal" seru ku didalam hati. aku tak mau mengulang sebuah kehidupan dari titik awal, hingga aku perpikir aku harus terus maju, membenarkan apa yang salah dan mengganti semua list yang ada di planing impian ku. aku mencoba bangkit dan berkata "aku pasti bisa". semudah itu aku mengucapnya, namun banyak perjuangan yang sangat serius untuk mencapainya.
hingga akhirnya aku menemukan cahaya itu, cahaya lain yang ku harapkan dari awal, aku mengucap syukur sebanyak mungkin, hingga tak tau lagi harus berbicara apa mulut ini. aku meyakini, bahwa Tuhan begitu adil, DIA menunda cahaya yang awal dan meggantinya dengan cahaya yang lain. aku sangat senang karena bisa meraih impian ku.
namun di setiap kehidupan pasti tidak ada yang sempurna, kisah cinta ku nbegitu rumit sangat rumit dibandingkan dengan karir ku. aku selalu bergonta-ganti pasangan hingga aku jera, saat aku mencintai seseorang dengan tulus dia pergi dan menyakiti hatri ku, kemudian aku bangkit mencoba mencari cinta yang baru, namun tak bisa aku pungkiri bahwa cinta itu sangat berperan dalam sebuah kisah dua sepasang manusia, aku tidak mencintainya. kemudian saat aku terpuruk dan tak percaya apapun tentang cinta, cinta itu membawa ku sendiri pada orang yang tepat, kami saling mencintai, cinta kami tulus hingga kami memutuskan untuk menikah.
namun maut jugalah yang memisahkan kami, sebelum acara pernikahan di mulai sang pengantin pria, lelaki yang aku cintai pergi meninggalkan aku untuk selamanya. dia mengalami kecelakaan yang merenggut nyawa nya. aku bersedih, aku menangis, entah apa yang harus aku perbuat. tiba-tiba kehidupan ku gelap, aku tak bisa meraih cahaya itu seperti dulu aku meraih impian ku, hingga waktu begitu cepat dan aku hanya tetap seperti ini dengan status singel. tubuhku kurus, pikiran ku selalu aku fokuskan pada karir ku, sehingga banyak yang mencibirku "perawan tua", "penggila jabatan" dan kata-kata yang membuat kupingku panas.
sampai suatu ketika ibu ku bertanya tentang calon suami ku, aku mengabaikan dan hanya bilang "belum bertemu". aku kembali menoleh kebelakang, mengingat masa lalu ku bersama calon suami ku yang pergi. seandainya dia masih hidup mungkin aku dan dia hidup bahagia dan memiliki sebuah keluarga kecil yang begitu harmonis.
aku membuyarkan semua angan-angan ku, aku kembali melakukan aktivitas ku setelah pulang bekerja. "apalah arti sebuah karir yang sukses jika aku tak bisa merasakan artinya cinta", aku menyalahkan diriku didepan cermin di kamarku. banyak beberapa sifat ku yang berubah, ke egosian ku memuncak, amarah ku tak terkontrol dan selalu menyepelekan orang lain. aku sendiri tak tau mengapa aku bisa menjadi manusia sepicik itu, aku bagaikan orang lain yang menjadi aku, aku pun tak mengenali siapa aku, aku bagaikan seseorang yang hilang akan sebuah perasaan. seperti robot yang berwujud manusia, yang begitu dingin dan akungkuh.
namun aku bertemu dengan seorang laki-laki baik dan penyabar, dia karyawan baru ku, dia selalu menjadi sasaran kemarahan ku, dia selalu menjadi pesuruh ku di kantor, dia pun selalu ada buat aku. entah mengapa aku mulai menaruh hati padanya, mungkin karena aku sering bertemu langsung dengan dia, hingga aku bisa tertarik padanya. dia tidak menyadari bahwa aku selalu memperhatikannya, namun aku tak mau mengutarakan perasaan ku pada bawahan ku. hari demi hari akun lewati bersamanya, dia sedikit-banyaknya tau tentang kehidupan ku, sifat ku. pada suatu ketika dia seperti malaikat yang datang menggantikan calon ku yang pergi. dia melindungiku, menjaga ku dan begitu sangat memperhatikan ku. namun aku takut dia seperti mantanku yang lain atau seperti calon ku yang pergi, aku kembali bersedih, disaat jam kantor aku malah meneteskan air mata dan merenungi nasib ku. dia datang dan melihatku menangis, dia menusap air mata ku, aku menolak dan mengusirnya keluar dari ruangan ku, tapi dia tetap kekeh untuk selalu ada disamping ku dan menguitarakan bahwa dia sangat sayang pada ku, dia ingin menjadi kebahagiaan ku dan penghapus kesedihanku, aku terkejut dan memeluknya begitu erat, seperti tak ingin pisah darinya.
tanpa kami sadari kami terus bersama sampai dia melamar ku untuki menjadi istri dan ibu dari anak-anaknya. aku menerimanya dengan senang hati. kami pun mempersiapkan semua rencana pernikahan. setelah pada waktu pernikahan, tiba-tiba aku mengingat calon ku yang pergi, aku takut terjadi peristiwa yang sama. aku menangis dan selalu berdoa kepada Tuhan semoga acara bisa berjalan dengan lancar. jantung ku berdebar kencang, pengantin prianya pun belum datang, tak terasa aku meneteskan air mata, make up ku luntur karena terkena air mata ku. aku pasrah akan nasib ku jika memang peristiwa itu terjadi lagi.
30 menikt sudah waktu terlewati, tak ada kabar satupun juga dari dia, aku mulai panik, aku selalu bolak balik berjalan sambil sesekali melihat hp ku, tak ada satupun pesan singkat yang aku terima. hingga ada mobil mengklakson hingga 3 kali. orang-orang berseru bahwa pengantin lelakinya sudah datang, seketika aku langsung sujud syukur karena peristiwa itu tak terjadi lagi.akusegera turun untuk menemui pengantin laki-laki. disegerakan Ijab Qobulnya, kami resmi menjadi sepasang suami-istri. :) :) :)

penghias cinta ku yang mengingat serpihan masa lalunya

saat hati ini tersakiti oleh hatinya
kau datang penuh senyuman yang mengartikan sebuah kehidupan indah
aku mulai menyadarinya, disaat begitu banyak nilai kehidupan yang kau tunjukkan
aku mengikuti semua tingkah laku mu yang begitu mengagumkan
kau menoleh, namun kau tak melihat ku berada di dekatmu

namun kamu hanya teringat akan serpihan masa lalu mu
aku terdiam dan hanya bisa pasrah dengan kenyataan
harapan ku ingin menjadi milik mu
namun harapan mu kembali ke sisi nya

sakit hati ku saat aku mengetahuinya
hingga aku berpikir bahwa
cinta mu tak akan pernah bisa aku miliki sampai kapan pun

namun aku terus membayangkan mu
membayangkan wajah mu
membayangkan kesempurnaan yang kau miliki

namun apa dayalah aku ini
seorang wanita yang biasa
berharap seorang lelaki yang sempurna
ya itu kamu.......

cinta pertama ku yang pergi


Saat aku beranjak dewasa, aku menikmati masa-masa kuliah ku, di saat aku mulai pertama kali menjejakkan kaki ku di kampus tercinta.senang sekali masuk ke kelas baru memiliki teman-teman baru dan beradaptasi lagi meskipun agak susah juga mendapatkan teman.
Hari-hari telah ku lewati, aku mendapatkan banyak sekali teman yang sayang pada ku. belum lagi aku sedang mengikuti sebuah organisasi kampus, organisasinya sih masih seputar jurusan yang aku ambil. Aku mulai aktif di organisasi itu bersama dengan sahabatku, dari seminar, kegiatan-kegiatan yang dibuatnya, semua aku ikuti demi bisa ke terima di organisasi itu.
Namun tiba-tiba aku jatuh hati pada seorang laki-laki yang aktif juga di organisasi tersebut. Sebenarnya sih aku mulai jatuh cinta pada saat pertama  kali kita bertemu, tapi aku sempat pesimis karena aku tak yakin dia  memiliki perasaan yang sama dengan ku. Awalnya aku mulai terbiasa dan berusaha untuk jadi teman dekatnya. Dia sering bercerita tentang pacarnya kepada ku, sebenarnya aku sedih mendengarkan ceita dia, tapi aku berpura-pura bersikap sebagai teman yang selalu ada buat dia.
Hari pergantian tahun telah tiba, aku diajak pergi oleh kedua teman ku dan yang pasti dengannya juga. Untuk yang pertama kalinya aku pergi  merayakan tahun baru bersama teman-teman. Kami pergi ke ancol untuk merayakan pergantian tahun.namun apesnya kami, kami tidak mendapatkan parkiran disana,dan sangat padat sekali. Sangat terpaksa kami duduk  di trotoar dekat parkiran motor.
Kakinya terluka setelah tertimpa helm  karena sebelumnya saat dia bermain futsal. Darahnya terus bercucuran, aku mau membantu membersihkan lukanya tapi dia menolaknya. Dia menahan perih kesakitan, aku terus melihat lukanya yang terus mengeluarkan darah. Dia mencoba menutupi lukanya “ udah dong jangan diliatin lukanya,lanjutin aja ngobrolnya” ucapnya. “aku tidak tega melihatmu,kamu merintih kesakitan karena luka mu,cepat kau sembuhin luka mu agar tak infeksi” ucapku dengan panik.
Tak terasa malam itu malam yang indah untuk ku,pergantian tahun yang menyenangkan buat aku, aku teringat kata-kata dia yang bilang “aku selalu ada bila kamu membutuhkan” , entah kenapa kata-kata itu selalu teringat di pikiranku. Segera aku membuyarkan semua kata-kata itu dari pikiran ku. Menghilangkan semua perasaannya terhadapnya agar rasa sakit tak bisa datang menerpa ku.
Dia berulang tahun pada bulan january saat mengawali tahun baru. Aku buru-buru membelikan kado yang paling berharga untuknya. Saat aku menghitung semua uangku ternyata tak cukup uang untuk membelikan kado yang istimewa untuknya.  Segera aku ajak mama ku untuk membelikan dia kado, mama ku bilang “kenapa ngga jaket aja rin? Kan lebih bagus dan bermanfaat”. Tanpa pikir panjang aku dan mama ku membeli jaket untuknya.
Hari nya tiba, genap sudah dia berulang tahun yang ke 20. Aku mengucapkan selamat kepadanya  melalui pesan singkat. Dia pun membalas ucapan terima kasih kepada ku, dengan cepat aku berangkat ke kampus dengan membawa kado itu, Tapi sayang dia tidak masuk hari itu, aku sedih seharusnya aku menyerahkan kado itu agare dia membukanya dengan hati yang senang.
Aku mencoba menghubunginya, dia meminta maaf karena tidak bisa datang, namun dia berjanji  besok akan datang khusus untuk menemui aku. Aku sangat senang mendengarnya, tak sabar aku menginginkan hari esok cepat datang.
ke esokan harinya aku bertemu dengan dioa, ternyata dia benar dia menepati janjinya. Dia datang khusus untuk aku. Aku diajak ke bioskop untuk menonton, namun sebelum itu aku memberikan kado itu untuknya,dia sangat senang menerima kado itu. Kami pun masuk ke theater , menomton sebuah film indah yang menceritakan sebuah anak yang kehilangan keluarganya pasca terjadinya bencana alam. Di pertengahan film itu wajahnya menghadap kesisi ku, dia memanggilku dia bilang kalau dia sayang dan cinta pada ku. Tanpa pikir panjang aku menerimanya menjadi kekasih ku.
Aku sangat sayang padanya, dan aku berharap dia memiliki persaan yang sama dengan ku. Kami jalani hari-hari dengan kebahagiaan, dia selalu membuat aku tersenyum hingga aku berucap bahwa aku sangat bersyukur memiliki hatinya.
Tak terasa 4 bulan aku menjalani hubungan cinta ku bersamanya, namun dia berubah dari biasanya. Dia menjauh dari hidupku, selalu membuat aku jengkel bahkan dia seperti tak mau melihat wajah ku. Hati ku mengatakan dia sudah bosan pada ku. Berulang kali aku meyakinkannya, aku selalu bertanya “apa kamu bosan pada ku?” dia tak pernah menjawabnya, dia hanya bilang “apa-apaan sih kamu, kok bicaranya seperti itu”.
Banyak cerita tentang dia, namu satu cerita yang paling aku sedih, dia pergi menemui seorang wanita sendirian pada saat hujan deras, namun saat aku bertanya dia mengelakak dan marah-marah kepadaku. Dia pun sering lebih perhatian dengan wanita lain dari pada aku. Aku merasa tersingkirklan, aku merasa seperti bukan kekasihnya, dia lebih asik dengan wanita- wanita lain yang mungkin bisa membuat dia tertawa lepas dibandingkan aku.
 Sampai suatu ketika kami bertengkar, aku kehilangan kontek dengannya. Aku sengaja menghilangkan diri dainya, berharap dia bertanya dan mencari aku. Namun dia sama sekali tak pernah menanggap ku,aku seperti sampah yang di diamkan yang entah harus mau diapakan. Semenjak itu aku benci sekali dengannya, aku meminta kepastian darinya. Namun tak ada kepastian darinya, banyak sekali alasan yang dia utarakan kepada ku hingg aku sangat lelah mendengarkan semua alasannya.
Hingga suatu malam aku menelponnya untuk memperjelas hubungan ku dengannya. Tanpa pikir panjang dia hanya bilang “ kita temanan saja ya”. Sakit hati ku mendengarnya, tapi aku tetap tegar menerimanya. hingga saat ini aku berusaha untuk biasa padanya tapi dia selalu menghindar dari ku. Mungkin memang takdirku menemukan cinta pertama yang harus di sakiti.

Senin, 07 Januari 2013

koperasi sekolah mengurangi pengangguran di indonesia






Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatanya berdasar prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari siswa-siswaSekolah.
Sebelum membahas tentang koperasi sekolah, kita akan membahas tentang pengangguran yang menambah angka kemiskian di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, bahwa di Indonesia banyak sekali angka pengangguran,  jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 9,43 orang di tahun ini. Banyak orang-orang miskin karena pengangguran yang merajalela di Indonesia, belum lagi banyak kejadian atau aksi-aksi para pengangguran yang melakukan segala cara untuk tetap bertahan hidup.
Pengangguran terjadi disebabkan karena adanya kesenjangan antara penyediaan lapangan kerja dengan jumlah tenaga kerja yang mencari pekerjaan. Pengangguran bisa juga terjadi meskipun jumlah kesempatan kerja tinggi akan tetapi terbatasnya informasi, perbedaan dasar keahlian yang tersedia dari yang dibutuhkan.
Para imigran juga menambah angka kepadatan penduduk dan angka pengagguran di Jakarta, yang awalnya mereka ingin berniat untuk bekerja, namun sesampainya di Jakarta, tempat dan lowongan pekerjaan sangat susah untuk didapatkan.
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dapat menunjang pendidikan siswa dan latihan berwirausaha. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Pengungkapan relevansi koperasi sekolah sebagai tawaran menggunting lingkaran setan pengangguran, kemiskinan dan kewirausahaan, dipicu oleh kondisi realistis yang ada ini merupakan dasar dari koperasi sekolah. Ada dua potensi yang dimiliki oleh koperasi sekolah  (1) potensi koperasi disekolah, (2) sumber daya manusia. Fakta potensi sumber daya manusia di sekolah, relevansidan peran koperasi sekolah korelasinya dengan upaya mengatasi pengangguran dan kewirausahaan di masa depan.
Maka dari itu para siswa di latih untuk berkoperasi, agar suatu saat jika mereka tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi mereka masih bisa berwirausaha ditempat tinggal mereka. Karena mereka sudah dibekali ilmu dibangku sekolah untuk berwirausaha di koperasi sekolah.
Namun sangat disayangkan, kurang adanya perhatian dari pemerintah sehingga masih sulitnya koperasi sekolah berkembang. Bahkan koperasi sekolah banyak campur tangan dari guru dan dewan pengurus sekolah yang semesitinya guru hanya membimbing siswa untuk melatih dan berwirausaha melalui koperasi sekolah.
Kemudian ada beberapa sekolah yang tidak memiliki koperasi, terutama sekolah yang terletak di pedalaman kota. Karena kurangnya fasilitas ruangan yang memadai di sekolah tersebut dan kurangnya  biaya untuk membangun koperasi sekolah.
Seharusnya pemerintah memperhatikan hal seperti tersebut, karena koperasi sekolah bukan hanya tempat transaksi jual-beli barang yang dibutuhkan oleh siswa, melainkan juga tempat ilmu untuk  para siswa menuntut ilmu berwirausaha dari dini.

























Daftar pustaka
istiana,siti,2010.Pemberdayaan koperasi sekolah ditinjau dari
nuramin, Agus,2011.dampak pengangguran,Mei,http://agusnuramin.wordpress.com/tag/dampak-pengangguran/

Rabu, 31 Oktober 2012

Koperasi Syariah Di indonesia


Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah  secara teknis bisa dibilang sedangkan koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan  pada syariah islam yaitu Al-Quran dan Asunnah.
Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan  usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwah Dewan syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan  berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terhadap unsur-unsur riba,maysir dan gharar.disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan  sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan peranan koperasi syariah
Ada 7 Fungsi dan peranan koperasi syariah,yaitu :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya,dan masyarakat pada umumnya,guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.       Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota,gar menjadi lebih amanah,professional(fathonah),konsisten,dan konsekuen( istiomah)didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan  usaha bersama berdsarkan azaskekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.       Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaaan dana,sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5.       Menguatkan kelompok-kelompok  anggota,sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6.       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7.       Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan koperasi syariah
Yang menjadi landasan dasar koperasi syariah sebagaimana lembaga ekonomi islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi islam itu sendiri seperti tersirat memalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al-Quran serta Al Hadits.
Tentunya untuk memahami landasan tersebut diperlukan sebuah penjabaran lebih lanjut untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku yang menjadi dasar dari berdirinya koperasi tersebut,antara  lainnya
1.       Koperasi melalui pendekatan sistem syariah
Merupakan sistem ekonomi islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan. “Wahai orang-orang yang beriman,masuklah kamu kedalam islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikutilangkah-langkah syetan.sesungguhnya syetan itu adalah musuhmu yang nyata”.(Q.S.Al Baarah : 208).
Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran islam yang komprehensif dan inegral “pada hari telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu,dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku,dantelah aku ridhoi islam sebagai agama bagimu.Maka barang siapa terpaksa[3998]karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Al Maidah :3).
2.       Tujuan sistem koperasi syariah
Mensejahterakan Ekonomi anggotanya sesui normal dan moral islam :
“Hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik apa yang terhadap langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”.(Q.S Al Baqarah :168)
“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,dan janganlah kamu melampaui batas.sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu,dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu  
beriman kepada-Nya”.(Q.A AL Maiudah : 87-88).
“apabila telah ditunaikan sholat,maka bertebaranlah dimuka bumi,dan carilah  karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S Al Jumu’ah : 10)
Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota “Hai manusia,sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seseorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal .sesungguhnya orang  yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.(Q.S Al Hujarat (49):13).
Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota.
Berdasarkan konstribusinya.Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter,kemampuan,kesungguhan dan bakat.perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al-Qur’an :
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalamdalam hal rezki,tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu)tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki,agar mereka sama (merasakan) rezki itu.Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah...?(Q.S An Nahl(16):71)kebebasan pribadi dalam kemaslamatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka,bergembira dengan kitab yang diturunkan kepada mu dan diantara golongan-golongan (yahudi dan Nasrani)yang bersekutu,ada yang mengingkari sebahagiannya.Katakanlah: “Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia.Hanya kepada-Nya aku kembali”.(Q.S Ar  Ra’d (13):36).
Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan  moral bisnis (moral hazard).
1. Masyir yaitu segala bentuk spekulasi judi( gambling)yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2. Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan moral social.
3. Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4. Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5. Riba yaitu segala bentuk distrosi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antara barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis,disamping menghindari  praktik pemasaran, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar rendah.
6.Ihtikar yaitupenimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7. Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan induvidu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dan maqashid syari’ah.
Jika kegiatan usahanya tidak menghindari  ketujuh pantangan bisnis syari’ah,koperasi dapat kehilangan identitas (jatidirinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya.karena,riba bertentangan dengan spirit kemitraan,keadilan,dan kepedulian terhadap lingkungan.sistem bungan tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.

Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong.karena,penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi (Al-Baarah : 85). “Hai orang-orang yang beriman! Masuk islamlah kamu dengan keseluruhan,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan,karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah : 208). “Tuhan tidak akanb mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah  diri mereka sendiri.”(Ar-Ra’du : 11)
Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi,koperasi bisa mewujudkan keadilan dan mensejahterakan bagi semua.Rahmatan lil ‘alamin.
3.       Cara pemasaran koperasi syariah
Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah  usaha,oleh karenanya dari sebuah usaha,oleh karenanya komponen-komponen pemasranan koperasi syariah harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini :
1.       Analisa pasar  (Sasaran Pasar,Persainganharga dan kemasan produk)
2.       Streategi pemasaran
3.       Periklanan yang berkaitan dengan produk koperasi syariah
4.       Humas sebagai sarana sosialisasi produksi
5.       Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.
Definisi pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha koperasi syariah yang ditunjukkan untuk memperkenalkan produk yang ditawarkan,menentukan tingkat margin,bagi hasil dan fee,mempromosikan,mendistribusikan aktiva secara produktif yang dapat memberikan keuntungan maksimal baik keadaan stake holder maupun share holder  potensial.
Prinsip ekonomi islam dalam koperasi syariah
Kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapaun secara mutlak.
1.       Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuansyariah.
2.       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
3.       Menjunjung tinggi keadaan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip syariah islam dalam koperasi syariah
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6.       Jujur,amanah dan mandiri.
7.       Mengembangkan sumber daya manusia,sumber daya ekonomi,dan  sumber daya  informasi secara optimal.
8.       Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota,antar koperasi serta dengan  dan atau lembaga lainnya.
Usaha koperasi syariah
Usaha koperasi syariah meliputin semua kegiatan usaha  yang halal,baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba,judi atau pun ketidak jelasan  (ghoror).untuk menjalankan fungsi perannya,koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan  fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundfang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi  memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di didalam intern pendiri.selain itu,mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti ditengah jalan.Adaun diakui keabsahanny,hendaklahkoperasi syariah disahkan oleh notaris (biaya pengesahan relati tidak begitu mahal,berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah,kita perlu memiliki modal awal.Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana –dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,misalkan dari Modal Sendiri,Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal sendiri didapat dari simpanan pokok ,simpanan wajib,cadangan,Hibah,dan Donasi,sedangkan Modal penyertaan didapat dari anggota,dana amanah perorangan atau lembaga.


sumber: