Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sedangkan
koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-Quran dan
Asunnah.
Pengertian umum dari koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip
syariah.Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka
seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada
fatwah Dewan syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka
koperasi syariah tidak diperkenankan
berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terhadap unsur-unsur
riba,maysir dan gharar.disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan
melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah
lainnya.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun
tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan peranan koperasi syariah
Ada 7 Fungsi dan peranan koperasi
syariah,yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan anggota pada khususnya,dan masyarakat pada umumnya,guna meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonominya
2.
Memperkuat kualitas sumber daya insani
anggota,gar menjadi lebih amanah,professional(fathonah),konsisten,dan
konsekuen( istiomah)didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam
3.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdsarkan azaskekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan
penggunaaan dana,sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota,sehingga mampu bekerjasama melakukan
kontrol terhadap koperasi secara efektif
6.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7.
Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif
anggota
Landasan koperasi syariah
Yang menjadi landasan dasar
koperasi syariah sebagaimana lembaga ekonomi islam lainnya karena ia mengacu
pada sistem ekonomi islam itu sendiri seperti tersirat memalui fenomena alam
semesta dan juga tersurat dalam Al-Quran serta Al Hadits.
Tentunya untuk memahami landasan
tersebut diperlukan sebuah penjabaran lebih lanjut untuk mengetahui
aturan-aturan yang berlaku yang menjadi dasar dari berdirinya koperasi
tersebut,antara lainnya
1. Koperasi melalui pendekatan sistem syariah
Merupakan sistem ekonomi islam yang
integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian
yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan. “Wahai orang-orang
yang beriman,masuklah kamu kedalam islam secara keseluruhan dan janganlah kamu
mengikutilangkah-langkah syetan.sesungguhnya syetan itu adalah musuhmu yang
nyata”.(Q.S.Al Baarah : 208).
Merupakan bagian dari nilai-nilai dan
ajaran-ajaran islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak
terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran islam yang
komprehensif dan inegral “pada hari telah aku sempurnakan untuk kamu
agamamu,dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku,dantelah aku ridhoi islam
sebagai agama bagimu.Maka barang siapa terpaksa[3998]karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S.
Al Maidah :3).
2. Tujuan sistem koperasi syariah
Mensejahterakan Ekonomi anggotanya sesui
normal dan moral islam :
“Hai sekalian manusia,makanlah yang halal
lagi baik apa yang terhadap langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan
itu musuh yang nyata bagimu”.(Q.S Al Baqarah :168)
“Hai orang-orang yang beriman,janganlah
kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,dan
janganlah kamu melampaui batas.sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas.Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang
Allah telah rezkikan kepadamu,dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya”.(Q.A AL Maiudah :
87-88).
“apabila telah ditunaikan sholat,maka
bertebaranlah dimuka bumi,dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.”(Q.S Al Jumu’ah : 10)
Menciptakan persaudaraan dan keadilan
sesama anggota “Hai manusia,sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seseorang
laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling mengenal .sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal”.(Q.S Al Hujarat (49):13).
Pendistribusian pendapatan dan kekayaan
yang merata sesama anggota.
Berdasarkan konstribusinya.Agama Islam
mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam
hal karakter,kemampuan,kesungguhan dan bakat.perbedaan diatas tersebut
merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat
terlihat pada Al-Qur’an :
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari
sebahagian yang lain dalamdalam hal rezki,tetapi orang-orang yang dilebihkan
(rezkinya itu)tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka
miliki,agar mereka sama (merasakan) rezki itu.Maka mengapa mereka mengingkari
nikmat Allah...?(Q.S An Nahl(16):71)kebebasan pribadi dalam kemaslamatan sosial
yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk
kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada
mereka,bergembira dengan kitab yang diturunkan kepada mu dan diantara
golongan-golongan (yahudi dan Nasrani)yang bersekutu,ada yang mengingkari
sebahagiannya.Katakanlah: “Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah
dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia.Hanya kepada-Nya aku
kembali”.(Q.S Ar Ra’d (13):36).
Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam
bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan moral bisnis (moral hazard).
1. Masyir yaitu segala bentuk spekulasi
judi( gambling)yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2. Asusila yaitu praktik usaha yang
melanggar kesusilaan dan moral social.
3. Goror yaitu segala transaksi yang tidak
transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4. Haram yaitu objek transaksi dan proyek
usaha yang diharamkan syariah.
5. Riba yaitu segala bentuk distrosi mata
uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit
atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antara barang ribawi sejenis.
Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan
bisnis,disamping menghindari praktik
pemasaran, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar
rendah.
6.Ihtikar yaitupenimbunan dan monopoli
barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7. Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi
dan usaha yang membahayakan induvidu maupun masyarakat serta bertentangan
dengan maslahat dan maqashid syari’ah.
Jika kegiatan usahanya tidak
menghindari ketujuh pantangan bisnis
syari’ah,koperasi dapat kehilangan identitas (jatidirinya). Koperasi harus
meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya.
Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya.karena,riba bertentangan
dengan spirit kemitraan,keadilan,dan kepedulian terhadap lingkungan.sistem
bungan tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan
bunga atas pokok modal.
Syari’ah harus
diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan
sepotong-potong.karena,penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin
teraktualisasikannya tujuan koperasi (Al-Baarah : 85). “Hai orang-orang yang
beriman! Masuk islamlah kamu dengan keseluruhan,dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah setan,karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah :
208). “Tuhan tidak akanb mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka
mengubah diri mereka sendiri.”(Ar-Ra’du
: 11)
Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip
syariah dalam pengelolaan ekonomi,koperasi bisa mewujudkan keadilan dan
mensejahterakan bagi semua.Rahmatan lil ‘alamin.
3.
Cara pemasaran koperasi syariah
Pemasaran merupakan ujung tombak dari
sebuah usaha,oleh karenanya dari sebuah
usaha,oleh karenanya komponen-komponen pemasranan koperasi syariah harus
memenuhi kriteria-kriteria berikut ini :
1.
Analisa pasar
(Sasaran Pasar,Persainganharga dan kemasan produk)
2.
Streategi pemasaran
3.
Periklanan yang berkaitan dengan produk koperasi
syariah
4.
Humas sebagai sarana sosialisasi produksi
5.
Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.
Definisi pemasaran adalah sistem
keseluruhan dari kegiatan usaha koperasi syariah yang ditunjukkan untuk
memperkenalkan produk yang ditawarkan,menentukan tingkat margin,bagi hasil dan
fee,mempromosikan,mendistribusikan aktiva secara produktif yang dapat
memberikan keuntungan maksimal baik keadaan stake holder maupun share
holder potensial.
Prinsip ekonomi islam
dalam koperasi syariah
Kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh
siapaun secara mutlak.
1.
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama
bersama dengan ketentuansyariah.
2.
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di
muka bumi.
3.
Menjunjung tinggi keadaan serta menolak setiap
bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau
sekelompok orang saja.
Prinsip syariah islam dalam koperasi
syariah
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan
secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan
profesional.
4.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.
Pemberian balas jasa modal dilakukan secara
terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6.
Jujur,amanah dan mandiri.
7.
Mengembangkan sumber daya manusia,sumber daya
ekonomi,dan sumber daya informasi secara optimal.
8.
Menjalin dan menguatkan kerjasama antar
anggota,antar koperasi serta dengan dan
atau lembaga lainnya.
Usaha koperasi syariah
Usaha koperasi syariah meliputin
semua kegiatan usaha yang halal,baik dan
bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa
riba,judi atau pun ketidak jelasan
(ghoror).untuk menjalankan fungsi perannya,koperasi syariah menjalankan
usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
tidak bertentangan dengan peraturan perundfang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan
visi dan misi di didalam intern pendiri.selain itu,mendirikan koperasi syariah
memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti ditengah
jalan.Adaun diakui keabsahanny,hendaklahkoperasi syariah disahkan oleh notaris
(biaya pengesahan relati tidak begitu mahal,berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi
syariah,kita perlu memiliki modal awal.Modal awal koperasi bersumber dari dana
usaha. Dana –dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi
syariah,misalkan dari Modal Sendiri,Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal sendiri didapat dari
simpanan pokok ,simpanan wajib,cadangan,Hibah,dan Donasi,sedangkan Modal
penyertaan didapat dari anggota,dana amanah perorangan atau lembaga.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar