Rabu, 31 Oktober 2012

pandangan Tentang Bank Syariah


Sering kita dengar bank  islam di indonesia, tetapi banyak dari kita yang kurang mengetahui apa itu bank islam ?. banyak masyarakat mengira bahwa bank  islam hanya diperuntukan orang-orang islam atau umat islam,namun hanya sedikit yang mengetahui bahwa masyarakat non islam diluar negeri kita menggunakan sistem bank islam.contohnya  bank syariah yang berada di negara-negara maju seperti di Amerika, mungkin namanya bukan bank islam,melainkan bank syariah.
Ada dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah,dan di indonesia masih banyak menggunakan transaksi dan penyimpanan uang di bank konvensional.bank konvensional sering di percaya oleh masyarakat diindonesia  karena banyak masyarakat kurang paham tentang bank syariah,mungkin ada pula yang berfikir bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional.
Bank syariah sebagai suatu institusi bisnis keuangan berlandaskan prinsip-prinsip yang dianut dalam syarat islam.sistem yang diperaktikkan bank  syariah seakan menjadi salah satu harapan solusi berbagai kondisi keterpurukan ekonomi yang sedang dialami dunia saat ini.secara prinsip bank syariah mengedepankan asas keadilan,keterbukaan,kemitraan,dan universalitas.indonesia pernah menjadi saksi betapa efek dari selisih bunga negatif perbankan(negative spread)berakibat fatal pada ditutupnya operasional puluhan bank lantaran menurunnya likuiditas perbankan pada masa krisis moneter 1998.
Kemudian, tepatnya pada 2000, korporasi keuangan besar di amerika serikat bertumbangan akibat praktikan rekayasa transaksi derivatif nan canggih dalam kredit sub primer mortgage sektor perumahan di Amerika serikat.muncullah bermacam jenis surat utang yang diperjual belikan di pasar. kerisis yang bermula dari sektor perumahan AS kemudian menjalar menjadi krisis ekonomi yang menular ke banyak negara lain.
Akhirnya pemerintah AS turun tangan ,dengan berbagai peretimbangan,pemerintah AS dengan terpaksa membeli aset-aset beracun yang menjadi biang kerok pemicu krisis dunia sambil berharap bank dapat kembali menjalankan fungsi mereka sebagai lembaga penyalur kredit.dari  contoh kejadian di indonesia dan Amerika tersebut,kita melihat bahwa praktikan transaksi bunga dan praktik transaksi yang berbasis kegiatan riil.
Landasan konsep Bank Syariah
Landasan konsep bank syariah merujuk kepada fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest/fa’idah),dijelaskan bahwa bunga lembaga keungan konvensional, termasuk didalamnya bank konvensional,termasuk riba dan riba haram hukumnya.menurut Adiwarman Karim (2003), dalam hukum agama islam dikenal 3 jenis riba, yaitu :
1.       Riba Fadl, yaitu riba yang muncul dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama kuantitas,dan sama waktu penyerahannya.
2.       Riba Nasi’ah, yaitu riba yang muncul akibat adanya transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kaidah(untung bermunculan bersama resiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya).
3.       Riba Jahiliyah, yaitu riba yang timbul ketika utang dibayar melebihi pokok pinjaman,karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Di dalam hukuman syriah, kesepakatan antara dua pihak atau lebih bekerja sama dalam suatu usaha atau suatu transaksi diwujudkan dalam bentuk akad. Akad merupakan perikatan,perjanjian dan pemufakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih.akad akan menjadi semacam pedoman dalam bertransaksi, sekaligus mengandung konsekuensi bagi para pihak untuk menaatinya. Secara umum di dalam ekonomi syariah ada dua jenis akad,yaitu :
1.       Tabarru, yaitu akad-akad yang digunakan untuk transaksi nonkomersial.
2.       Tijarah, yaitu akad-akad yang digunakan untuk transaksi komersial atau bisnis.
Jenis pembiayaan di bank syariah
Pembiayaan di bank syariah terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya.secara umum ada 3 jenis dasar transaksi pembiayaan di bank syariah yaitu :
1.       Pembiayaan jual-beli  → Murabahah,Salam,Istishna
2.       Pembiayaan sewa-menyewa → Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bitamlik
3.       Pembiayaan Bagi Hasil → Musyarakah dan Mudharabah
Pembiayaan Jual-Beli
Dalam pembiayaan jual-beli,bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli.pada praktikannya meskipun bank bertindak sebagai penjual namun barang yang dijual tidak selalu memiliki bank.bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan dibayar secara tunai oleh bank.selanjitnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah.adapun  jenis pembiayaan jual-beli yang lazim dilakukan oleh bank syariah adalah sebagai berikut :
1.       Murabahah,yakni pembiayaan jual-beli di mana penyerahan barang dilakukan di awal akad.
2.       Salam,yakni pembiayaan jual-beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada.
3.       Istishna,yakni pembiayaan jual-beli yang polanya sama dengan pembiayaan salam,namun berbeda dalam pola pembayarannya.
Jadi penyimpanan atau tansaksi melalui bank syariah lebih aman dan memenuhi syarat-syarat dan kaidah sesuai dengan ajaran islam.karena bank syariah menggunakan sistem yang sesuai dengan apa yang di ajarkan oleh agama islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar