Sering kita dengar bank islam di indonesia, tetapi banyak dari kita
yang kurang mengetahui apa itu bank islam ?. banyak masyarakat mengira bahwa bank
islam hanya diperuntukan orang-orang
islam atau umat islam,namun hanya sedikit yang mengetahui bahwa masyarakat non
islam diluar negeri kita menggunakan sistem bank islam.contohnya bank syariah yang berada di negara-negara
maju seperti di Amerika, mungkin namanya bukan bank islam,melainkan bank
syariah.
Ada dua jenis bank, yaitu bank
konvensional dan bank syariah,dan di indonesia masih banyak menggunakan
transaksi dan penyimpanan uang di bank konvensional.bank konvensional sering di
percaya oleh masyarakat diindonesia
karena banyak masyarakat kurang paham tentang bank syariah,mungkin ada
pula yang berfikir bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional.
Bank syariah sebagai suatu
institusi bisnis keuangan berlandaskan prinsip-prinsip yang dianut dalam syarat
islam.sistem yang diperaktikkan bank
syariah seakan menjadi salah satu harapan solusi berbagai kondisi
keterpurukan ekonomi yang sedang dialami dunia saat ini.secara prinsip bank
syariah mengedepankan asas keadilan,keterbukaan,kemitraan,dan
universalitas.indonesia pernah menjadi saksi betapa efek dari selisih bunga
negatif perbankan(negative spread)berakibat fatal pada ditutupnya operasional
puluhan bank lantaran menurunnya likuiditas perbankan pada masa krisis moneter
1998.
Kemudian, tepatnya pada
2000, korporasi keuangan besar di amerika serikat bertumbangan akibat praktikan
rekayasa transaksi derivatif nan canggih dalam kredit sub primer mortgage
sektor perumahan di Amerika serikat.muncullah bermacam jenis surat utang yang
diperjual belikan di pasar. kerisis yang bermula dari sektor perumahan AS
kemudian menjalar menjadi krisis ekonomi yang menular ke banyak negara lain.
Akhirnya pemerintah AS turun
tangan ,dengan berbagai peretimbangan,pemerintah AS dengan terpaksa membeli
aset-aset beracun yang menjadi biang kerok pemicu krisis dunia sambil berharap
bank dapat kembali menjalankan fungsi mereka sebagai lembaga penyalur
kredit.dari contoh kejadian di indonesia
dan Amerika tersebut,kita melihat bahwa praktikan transaksi bunga dan praktik
transaksi yang berbasis kegiatan riil.
Landasan konsep Bank
Syariah
Landasan konsep bank syariah
merujuk kepada fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga
(interest/fa’idah),dijelaskan bahwa bunga lembaga keungan konvensional, termasuk
didalamnya bank konvensional,termasuk riba dan riba haram hukumnya.menurut
Adiwarman Karim (2003), dalam hukum agama islam dikenal 3 jenis riba, yaitu :
1.
Riba Fadl, yaitu riba yang muncul dalam transaksi
pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama
kuantitas,dan sama waktu penyerahannya.
2.
Riba Nasi’ah, yaitu riba yang muncul akibat
adanya transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kaidah(untung bermunculan
bersama resiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya).
3.
Riba Jahiliyah, yaitu riba yang timbul ketika
utang dibayar melebihi pokok pinjaman,karena si peminjam tidak mampu
mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Di dalam hukuman
syriah, kesepakatan antara dua pihak atau lebih bekerja sama dalam suatu usaha
atau suatu transaksi diwujudkan dalam bentuk akad. Akad merupakan perikatan,perjanjian dan pemufakatan yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih.akad akan menjadi semacam pedoman dalam
bertransaksi, sekaligus mengandung konsekuensi bagi para pihak untuk menaatinya. Secara umum di dalam ekonomi syariah ada dua jenis
akad,yaitu :
1.
Tabarru, yaitu akad-akad yang digunakan untuk
transaksi nonkomersial.
2.
Tijarah, yaitu akad-akad yang digunakan untuk
transaksi komersial atau bisnis.
Jenis pembiayaan di
bank syariah
Pembiayaan di bank syariah
terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya.secara umum ada 3 jenis
dasar transaksi pembiayaan di bank syariah yaitu :
1.
Pembiayaan jual-beli → Murabahah,Salam,Istishna
2.
Pembiayaan sewa-menyewa → Ijarah dan Ijarah Muntahiya
Bitamlik
3.
Pembiayaan Bagi Hasil → Musyarakah dan Mudharabah
Pembiayaan Jual-Beli
Dalam pembiayaan jual-beli,bank bertindak
sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli.pada praktikannya
meskipun bank bertindak sebagai penjual namun barang yang dijual tidak selalu
memiliki bank.bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan
dibayar secara tunai oleh bank.selanjitnya bank menjualnya kepada nasabah dan
dibayar secara angsuran oleh nasabah.adapun
jenis pembiayaan jual-beli yang lazim dilakukan oleh bank syariah adalah
sebagai berikut :
1.
Murabahah,yakni pembiayaan jual-beli di mana
penyerahan barang dilakukan di awal akad.
2.
Salam,yakni pembiayaan jual-beli dimana barang
yang diperjualbelikan belum ada.
3.
Istishna,yakni pembiayaan jual-beli yang polanya
sama dengan pembiayaan salam,namun berbeda dalam pola pembayarannya.
Jadi penyimpanan atau tansaksi
melalui bank syariah lebih aman dan memenuhi syarat-syarat dan kaidah sesuai
dengan ajaran islam.karena bank syariah menggunakan sistem yang sesuai dengan
apa yang di ajarkan oleh agama islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar