1.
pengertian Bangsa dan Negara
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai
kepentingan bersama, sedsngkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial
yang diatur secara institusional untuk lembaga-lembaga tertinggi dalam
kehidupan sosial yang mengatur , memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya
dapat hidup wajar dan berkembang terus. Sedangkan istilah bangsa sering disebut
dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa
bangsa adalah suatu pengertian sosiologis.
2.
Teori Terbentuknya Negara
Terdapat 3 teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1. Teori Hukum alam, terdapat
pola pikir dimasa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya satu negara.
2. Teori Ketuhanan, (islam dan
kristen) semuanyaa atau segala sesuatunya merupakan ciptaan tuhan yang Maha
Esa.
3. Teori perjanjian, dimana
manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
Suatu saat
manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya.
Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi
segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak
tunggal untuk ketuhanan bersama.
Proses terbentuk
suatu negara pada zaman modern. proses dari
pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan
pemisahan diri, serta penduduk atas suatu negara atau suatu wilayah yang belum
ada pemerintah sebelumnya.
3.
Unsur Negara
1. Bersifat konstituif, memiliki
arti bahwa didalam suatu negara tersebut
terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan didalam
persoalan ini unsur dari perairan tidak lah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu
masyarakat dan juga pemerintah yang berdaulat.
2. Bersifat deklaratif, sifat
yang satu ini dipelihara olehn adanya suatu tujuan negara, undang-undang dasar,
dan faktor serta masuknya suatu negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya
PBB.
4.
Pemahaman Tentang Demokrasi
a.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatak formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintah.
b.
Bentuk Demokrasi Dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusonal, dan monarki parlementer).
2. Pemerintahan republika,
berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintah dan publica yang berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
c.
Klasifikasi sistem
pemerintahan
·
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutaa antara
eksekutif dan legislatif.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar