Rabu, 26 Juni 2013

Ketahanaan Nasioanal pada Aspek Ekonomi



Tugas ke 4
1.     Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
2.     Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
3.     Ketahana Nasional dalam bidang Ekonomi itu sendiri dapat tercermin dalam berbagai kondisi kehidupan pereknomian bangsa yang mana dalam bangsa tersebut dapat memelihara kemandirian Ekonomi Nasional.
4.     Menurut saya kenaikan BBM sama sekali tidak sesuai dengan  perekonomian rakyat indonesia karena, rakyat di indonesia tidak semua bisa sanggup untuk membeli semua kebutuhan pangan dan papan yang melonjak. Minimnya pekerjaan dan rendahnya pendapatan rakyat indonesia perbulannya tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Seharusnya pemerintah memikirkan lebih panjang dan matang dampak terbesar yang akan dialami rakyat indonesia di masa yang akan datang.

Tugas Ke 5
1.PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK
     
 Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeiaPoli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Berikut adalah paham-paham kekuasaan :
1. Paham-Paham Kekuasaan menurut para ahli 

aMachiavelli (Pada abad XVII)
      Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.   Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara  dihalalkan
2.  Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)  adalah sah.
3.  Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

bNapoleon Bonaparte (Pada abad XVIII) 
       Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

cJendral Clausewitz (Pada abad XVIII)
       Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen”(tentang perang). Menurut dia  perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d. Fuerback dan Hegel
       Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e. Lenin (Pada abad XIX)
       Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.

f. Lucian W. Pye dan Sidney
       Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
             Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.  Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.  Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :

·                     -menitik beratkan kekuatan darat.
·                     -menitik beratkan kekuatan laut.
b. Rudolf  Kjellen 
1.                 Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.                 Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.                 Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
C. KARL HAUSHOFER
      Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1.                 Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.                 Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.                 Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
       Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
         Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel,  A.Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
          Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
         Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

2. Undang-undang tentang Hukum Laut di indonesia
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.

Dinamika Hak Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1.      Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2.      Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan   ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3.      Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4.      Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1.      Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2.   Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia     ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI.

Sumber :
http://indonesiadalamsejarah.blogspot.com/2012/04/hukum-laut-indonesia.html

Rabu, 10 April 2013

tugas soft skill

  1.  HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27   ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
2.       15.    Bab Hak Asasi Manusia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B

(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.

(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28D

(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.

(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H

(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28J

(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2)    HAM berkaitan dengan keluarga;
3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6)    HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
10)    HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.       Menurut saya,peranan hokum belum berjalan dengan baik karena banyak ketidak adilan dalam hokum atau cacat hokum dan banyak pula penyogokan atau penjual,belian hum yangtidak sesuai dengan hokum yang berlaku, pemerintah itu sendiri yang melakukan ketidak adilan atas hukum yang hamya semenah menaah mengatur hukum sesuka hati mereka.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

 
1.     pengertian Bangsa dan Negara
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedsngkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur , memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Sedangkan istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian sosiologis.

2.     Teori Terbentuknya Negara
Terdapat 3 teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1.      Teori Hukum alam, terdapat pola pikir dimasa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya satu negara.
2.      Teori Ketuhanan, (islam dan kristen) semuanyaa atau segala sesuatunya merupakan ciptaan tuhan yang Maha Esa.
3.      Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.

Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi  segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk ketuhanan bersama.
Proses terbentuk suatu negara pada zaman modern. proses dari  pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta penduduk atas suatu negara atau suatu wilayah yang belum ada pemerintah sebelumnya.

3.     Unsur Negara
1.      Bersifat konstituif, memiliki arti bahwa  didalam suatu negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan didalam persoalan ini unsur dari perairan tidak lah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintah yang berdaulat.
2.      Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini dipelihara olehn adanya suatu tujuan negara, undang-undang dasar, dan faktor serta masuknya suatu negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
4.     Pemahaman Tentang Demokrasi
a.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi  atau kesepakatak formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
b.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusonal, dan monarki parlementer).
2.      Pemerintahan republika, berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintah dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
c.       Klasifikasi sistem pemerintahan
·         Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·         Sistem pengisian jabatan  pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutaa antara eksekutif dan legislatif.

Sumber :

Senin, 21 Januari 2013

cahaya kehidupan yang menghantarkan ku pada cinta sejati

aku merenung melihat semua yang ada di sekeliling ku, kegagalan demi kegagalan yang pernah aku alami. aku menyadari semua itu adalah sebuah pelajaran untuk ku. agar aku bisa bangkit dan terus bersemangat meraih impian ku. banyak mimpi yang tertunda bahkan hingga sekarang aku belum bisa mewujudkannya. entah bagaimana caranya agar aku bisa meraih impian itu.
aku menyadari bahwa sebuah jalan yang ku ambil  snagatlah salah, mungkin dari awal aku sudah salah, tapi apa daya aku harus tetap maju demi menuju cahaya yang terang. cahaya itu adalah impian ku, dimana sebuah impian yang bisa terwujud dan menghantarkan aku pada puncak kesenangan ku yang membanggakan diri ku bahwa aku bisa meraihnya.
"aku harus mengualngnya dari awal" seru ku didalam hati. aku tak mau mengulang sebuah kehidupan dari titik awal, hingga aku perpikir aku harus terus maju, membenarkan apa yang salah dan mengganti semua list yang ada di planing impian ku. aku mencoba bangkit dan berkata "aku pasti bisa". semudah itu aku mengucapnya, namun banyak perjuangan yang sangat serius untuk mencapainya.
hingga akhirnya aku menemukan cahaya itu, cahaya lain yang ku harapkan dari awal, aku mengucap syukur sebanyak mungkin, hingga tak tau lagi harus berbicara apa mulut ini. aku meyakini, bahwa Tuhan begitu adil, DIA menunda cahaya yang awal dan meggantinya dengan cahaya yang lain. aku sangat senang karena bisa meraih impian ku.
namun di setiap kehidupan pasti tidak ada yang sempurna, kisah cinta ku nbegitu rumit sangat rumit dibandingkan dengan karir ku. aku selalu bergonta-ganti pasangan hingga aku jera, saat aku mencintai seseorang dengan tulus dia pergi dan menyakiti hatri ku, kemudian aku bangkit mencoba mencari cinta yang baru, namun tak bisa aku pungkiri bahwa cinta itu sangat berperan dalam sebuah kisah dua sepasang manusia, aku tidak mencintainya. kemudian saat aku terpuruk dan tak percaya apapun tentang cinta, cinta itu membawa ku sendiri pada orang yang tepat, kami saling mencintai, cinta kami tulus hingga kami memutuskan untuk menikah.
namun maut jugalah yang memisahkan kami, sebelum acara pernikahan di mulai sang pengantin pria, lelaki yang aku cintai pergi meninggalkan aku untuk selamanya. dia mengalami kecelakaan yang merenggut nyawa nya. aku bersedih, aku menangis, entah apa yang harus aku perbuat. tiba-tiba kehidupan ku gelap, aku tak bisa meraih cahaya itu seperti dulu aku meraih impian ku, hingga waktu begitu cepat dan aku hanya tetap seperti ini dengan status singel. tubuhku kurus, pikiran ku selalu aku fokuskan pada karir ku, sehingga banyak yang mencibirku "perawan tua", "penggila jabatan" dan kata-kata yang membuat kupingku panas.
sampai suatu ketika ibu ku bertanya tentang calon suami ku, aku mengabaikan dan hanya bilang "belum bertemu". aku kembali menoleh kebelakang, mengingat masa lalu ku bersama calon suami ku yang pergi. seandainya dia masih hidup mungkin aku dan dia hidup bahagia dan memiliki sebuah keluarga kecil yang begitu harmonis.
aku membuyarkan semua angan-angan ku, aku kembali melakukan aktivitas ku setelah pulang bekerja. "apalah arti sebuah karir yang sukses jika aku tak bisa merasakan artinya cinta", aku menyalahkan diriku didepan cermin di kamarku. banyak beberapa sifat ku yang berubah, ke egosian ku memuncak, amarah ku tak terkontrol dan selalu menyepelekan orang lain. aku sendiri tak tau mengapa aku bisa menjadi manusia sepicik itu, aku bagaikan orang lain yang menjadi aku, aku pun tak mengenali siapa aku, aku bagaikan seseorang yang hilang akan sebuah perasaan. seperti robot yang berwujud manusia, yang begitu dingin dan akungkuh.
namun aku bertemu dengan seorang laki-laki baik dan penyabar, dia karyawan baru ku, dia selalu menjadi sasaran kemarahan ku, dia selalu menjadi pesuruh ku di kantor, dia pun selalu ada buat aku. entah mengapa aku mulai menaruh hati padanya, mungkin karena aku sering bertemu langsung dengan dia, hingga aku bisa tertarik padanya. dia tidak menyadari bahwa aku selalu memperhatikannya, namun aku tak mau mengutarakan perasaan ku pada bawahan ku. hari demi hari akun lewati bersamanya, dia sedikit-banyaknya tau tentang kehidupan ku, sifat ku. pada suatu ketika dia seperti malaikat yang datang menggantikan calon ku yang pergi. dia melindungiku, menjaga ku dan begitu sangat memperhatikan ku. namun aku takut dia seperti mantanku yang lain atau seperti calon ku yang pergi, aku kembali bersedih, disaat jam kantor aku malah meneteskan air mata dan merenungi nasib ku. dia datang dan melihatku menangis, dia menusap air mata ku, aku menolak dan mengusirnya keluar dari ruangan ku, tapi dia tetap kekeh untuk selalu ada disamping ku dan menguitarakan bahwa dia sangat sayang pada ku, dia ingin menjadi kebahagiaan ku dan penghapus kesedihanku, aku terkejut dan memeluknya begitu erat, seperti tak ingin pisah darinya.
tanpa kami sadari kami terus bersama sampai dia melamar ku untuki menjadi istri dan ibu dari anak-anaknya. aku menerimanya dengan senang hati. kami pun mempersiapkan semua rencana pernikahan. setelah pada waktu pernikahan, tiba-tiba aku mengingat calon ku yang pergi, aku takut terjadi peristiwa yang sama. aku menangis dan selalu berdoa kepada Tuhan semoga acara bisa berjalan dengan lancar. jantung ku berdebar kencang, pengantin prianya pun belum datang, tak terasa aku meneteskan air mata, make up ku luntur karena terkena air mata ku. aku pasrah akan nasib ku jika memang peristiwa itu terjadi lagi.
30 menikt sudah waktu terlewati, tak ada kabar satupun juga dari dia, aku mulai panik, aku selalu bolak balik berjalan sambil sesekali melihat hp ku, tak ada satupun pesan singkat yang aku terima. hingga ada mobil mengklakson hingga 3 kali. orang-orang berseru bahwa pengantin lelakinya sudah datang, seketika aku langsung sujud syukur karena peristiwa itu tak terjadi lagi.akusegera turun untuk menemui pengantin laki-laki. disegerakan Ijab Qobulnya, kami resmi menjadi sepasang suami-istri. :) :) :)

penghias cinta ku yang mengingat serpihan masa lalunya

saat hati ini tersakiti oleh hatinya
kau datang penuh senyuman yang mengartikan sebuah kehidupan indah
aku mulai menyadarinya, disaat begitu banyak nilai kehidupan yang kau tunjukkan
aku mengikuti semua tingkah laku mu yang begitu mengagumkan
kau menoleh, namun kau tak melihat ku berada di dekatmu

namun kamu hanya teringat akan serpihan masa lalu mu
aku terdiam dan hanya bisa pasrah dengan kenyataan
harapan ku ingin menjadi milik mu
namun harapan mu kembali ke sisi nya

sakit hati ku saat aku mengetahuinya
hingga aku berpikir bahwa
cinta mu tak akan pernah bisa aku miliki sampai kapan pun

namun aku terus membayangkan mu
membayangkan wajah mu
membayangkan kesempurnaan yang kau miliki

namun apa dayalah aku ini
seorang wanita yang biasa
berharap seorang lelaki yang sempurna
ya itu kamu.......

cinta pertama ku yang pergi


Saat aku beranjak dewasa, aku menikmati masa-masa kuliah ku, di saat aku mulai pertama kali menjejakkan kaki ku di kampus tercinta.senang sekali masuk ke kelas baru memiliki teman-teman baru dan beradaptasi lagi meskipun agak susah juga mendapatkan teman.
Hari-hari telah ku lewati, aku mendapatkan banyak sekali teman yang sayang pada ku. belum lagi aku sedang mengikuti sebuah organisasi kampus, organisasinya sih masih seputar jurusan yang aku ambil. Aku mulai aktif di organisasi itu bersama dengan sahabatku, dari seminar, kegiatan-kegiatan yang dibuatnya, semua aku ikuti demi bisa ke terima di organisasi itu.
Namun tiba-tiba aku jatuh hati pada seorang laki-laki yang aktif juga di organisasi tersebut. Sebenarnya sih aku mulai jatuh cinta pada saat pertama  kali kita bertemu, tapi aku sempat pesimis karena aku tak yakin dia  memiliki perasaan yang sama dengan ku. Awalnya aku mulai terbiasa dan berusaha untuk jadi teman dekatnya. Dia sering bercerita tentang pacarnya kepada ku, sebenarnya aku sedih mendengarkan ceita dia, tapi aku berpura-pura bersikap sebagai teman yang selalu ada buat dia.
Hari pergantian tahun telah tiba, aku diajak pergi oleh kedua teman ku dan yang pasti dengannya juga. Untuk yang pertama kalinya aku pergi  merayakan tahun baru bersama teman-teman. Kami pergi ke ancol untuk merayakan pergantian tahun.namun apesnya kami, kami tidak mendapatkan parkiran disana,dan sangat padat sekali. Sangat terpaksa kami duduk  di trotoar dekat parkiran motor.
Kakinya terluka setelah tertimpa helm  karena sebelumnya saat dia bermain futsal. Darahnya terus bercucuran, aku mau membantu membersihkan lukanya tapi dia menolaknya. Dia menahan perih kesakitan, aku terus melihat lukanya yang terus mengeluarkan darah. Dia mencoba menutupi lukanya “ udah dong jangan diliatin lukanya,lanjutin aja ngobrolnya” ucapnya. “aku tidak tega melihatmu,kamu merintih kesakitan karena luka mu,cepat kau sembuhin luka mu agar tak infeksi” ucapku dengan panik.
Tak terasa malam itu malam yang indah untuk ku,pergantian tahun yang menyenangkan buat aku, aku teringat kata-kata dia yang bilang “aku selalu ada bila kamu membutuhkan” , entah kenapa kata-kata itu selalu teringat di pikiranku. Segera aku membuyarkan semua kata-kata itu dari pikiran ku. Menghilangkan semua perasaannya terhadapnya agar rasa sakit tak bisa datang menerpa ku.
Dia berulang tahun pada bulan january saat mengawali tahun baru. Aku buru-buru membelikan kado yang paling berharga untuknya. Saat aku menghitung semua uangku ternyata tak cukup uang untuk membelikan kado yang istimewa untuknya.  Segera aku ajak mama ku untuk membelikan dia kado, mama ku bilang “kenapa ngga jaket aja rin? Kan lebih bagus dan bermanfaat”. Tanpa pikir panjang aku dan mama ku membeli jaket untuknya.
Hari nya tiba, genap sudah dia berulang tahun yang ke 20. Aku mengucapkan selamat kepadanya  melalui pesan singkat. Dia pun membalas ucapan terima kasih kepada ku, dengan cepat aku berangkat ke kampus dengan membawa kado itu, Tapi sayang dia tidak masuk hari itu, aku sedih seharusnya aku menyerahkan kado itu agare dia membukanya dengan hati yang senang.
Aku mencoba menghubunginya, dia meminta maaf karena tidak bisa datang, namun dia berjanji  besok akan datang khusus untuk menemui aku. Aku sangat senang mendengarnya, tak sabar aku menginginkan hari esok cepat datang.
ke esokan harinya aku bertemu dengan dioa, ternyata dia benar dia menepati janjinya. Dia datang khusus untuk aku. Aku diajak ke bioskop untuk menonton, namun sebelum itu aku memberikan kado itu untuknya,dia sangat senang menerima kado itu. Kami pun masuk ke theater , menomton sebuah film indah yang menceritakan sebuah anak yang kehilangan keluarganya pasca terjadinya bencana alam. Di pertengahan film itu wajahnya menghadap kesisi ku, dia memanggilku dia bilang kalau dia sayang dan cinta pada ku. Tanpa pikir panjang aku menerimanya menjadi kekasih ku.
Aku sangat sayang padanya, dan aku berharap dia memiliki persaan yang sama dengan ku. Kami jalani hari-hari dengan kebahagiaan, dia selalu membuat aku tersenyum hingga aku berucap bahwa aku sangat bersyukur memiliki hatinya.
Tak terasa 4 bulan aku menjalani hubungan cinta ku bersamanya, namun dia berubah dari biasanya. Dia menjauh dari hidupku, selalu membuat aku jengkel bahkan dia seperti tak mau melihat wajah ku. Hati ku mengatakan dia sudah bosan pada ku. Berulang kali aku meyakinkannya, aku selalu bertanya “apa kamu bosan pada ku?” dia tak pernah menjawabnya, dia hanya bilang “apa-apaan sih kamu, kok bicaranya seperti itu”.
Banyak cerita tentang dia, namu satu cerita yang paling aku sedih, dia pergi menemui seorang wanita sendirian pada saat hujan deras, namun saat aku bertanya dia mengelakak dan marah-marah kepadaku. Dia pun sering lebih perhatian dengan wanita lain dari pada aku. Aku merasa tersingkirklan, aku merasa seperti bukan kekasihnya, dia lebih asik dengan wanita- wanita lain yang mungkin bisa membuat dia tertawa lepas dibandingkan aku.
 Sampai suatu ketika kami bertengkar, aku kehilangan kontek dengannya. Aku sengaja menghilangkan diri dainya, berharap dia bertanya dan mencari aku. Namun dia sama sekali tak pernah menanggap ku,aku seperti sampah yang di diamkan yang entah harus mau diapakan. Semenjak itu aku benci sekali dengannya, aku meminta kepastian darinya. Namun tak ada kepastian darinya, banyak sekali alasan yang dia utarakan kepada ku hingg aku sangat lelah mendengarkan semua alasannya.
Hingga suatu malam aku menelponnya untuk memperjelas hubungan ku dengannya. Tanpa pikir panjang dia hanya bilang “ kita temanan saja ya”. Sakit hati ku mendengarnya, tapi aku tetap tegar menerimanya. hingga saat ini aku berusaha untuk biasa padanya tapi dia selalu menghindar dari ku. Mungkin memang takdirku menemukan cinta pertama yang harus di sakiti.