Jumat, 13 Desember 2013

KONSEP & PENERAPAN PERILAKU KONSUMEN


Sebagai Pertimbangan
·         Pengaruh konsumen dalam proses pembelian
·         Pemecahan masalah : keinginan dalam hal pemenuhan kebutuhan vs pandangan mengenai pembelian yang rasional
·         Bagaimana kita menafsirkan pembelian/pengeluaran kita melalui sikap, persepsi dan motivasi.
ü  Pra pertukaran, pada saat terjadinya pertukaran itu sendiri dan perubahan posisi pertukaran.
         ·            Kategori-kategori yang mempengaruhi ;
ü  Lingkungan dan budaya
ü  Individu dan referensi kelompok
         ·            Wawasan dari pembelajaran teori
         ·            B2C DAN B2B yang merupakan organisasi perilaku pembelian, strategi marketing dan perencanaan implikasi komunikasi.
Secara Garis Besar
        ·            Para customer baik secara individu maupun organisasi di rangsang & diminta untuk membeli barang dan jasa
Pemasar
ü  Tertarik pada  perilaku keputusan mereka
ü  Mencoba untuk menstimulasi dan mempengaruhi keputusan tersebut agar mendapatkan tanggapan yang baik dari pelanggan.
Pemasok, Pelaku dan Peranan dalam Pembelian
·         Konsep Pemasaran... “ memberikan kepuasan kepada pelanggan untuk mendapatkan keuntungan.”
Oleh sebab itu,..
1.      Siapa yang penting dalam hal keputusan pembelian
2.      Apa yang akan mereka beli dan berapa banyak?
3.      Kapan dan dimana mereka akan melakukan pembelian?
4.      Bagaimana mereka akan melakukan pembelian?
5.      Apa pilihan kriteria yang akan mereka gunakan?
6.      Bagaimana mereka menaggapi upaya yang kita gunakan?
·         Untuk menentukan segmen, target dan membangun bauran penmasaran dan promosi kita maka, kita harus memahami pelanggan dan perilaku mereka
·         kita bisa mempelajaripembelianaktualkemudianmencari cara untuk mendorongmereka untuk mempertimbangkanmembeli &kemudian membeli!
·         Pembelian mungkin melibatkan banyak tingkatan dan banyak orang.
·         Pembelian secara aktual hanyalah salah satu bagian dalam proses tersebut.

Model Perilaku Pembeli
·         Kebutuhan, keinginan , rangsangan, dan faktor pengaruh lingkungan akan mempengaruhi renspons dari pembeli yang akan menentukan pilihan darii :
Produk, merk, pemasok, pemilihan waktu, harga, dan akan membeli dengan jumlah yang lebih banyak, sedikit, atau tetap.

Kondsi operan (atau instrumental)
·         Pembelajaran berdasarkan konsekuensi dari perilaku
·         Perubahan perilaku tertentu naik atau turun melalui nilai plus atau nilai minus penguatan setiap kali perilaku terjadi.
·         Kita mengasosisasikan kesenangan atau ketidaksenangan penguatan dengan perilaku.
·         Respon dari konsekuensi akan meningkatkan perilaku yang “reinforcers”
·         Pemasaran ingin mengetahui tentang “reinforcers”
kebiasaan diperkuat , dikurangi , atau dihapuskan 1
·         kebiasaan adalah sebuah konsekuensi yang menjadikan terjadinya perilaku yang terus menerus berlangsung.
ü  Kebiasaan positif
Sebuah sikap atau tanggapan         stimulus yang menguntungkan (biasanya menyenangkan)           semakin meningkatkan frekuensi perilaku
ü  Kebiasaan negetif
Sebuah tanggapan         berkurangnya stimulus persaingan (biasanya tidak menyenangkan) semakin meningkatkan frekuensi perilaku.


Kebiasaan atau rutinitasdiperkuat ,dikurangi , atau dihapuskan 2
Pengurangan kebiasaan
·         konsekuensi yang menyebabkan suatu perilaku lebih jarang terjadi
·         pengurangan positif ( " P. oleh stimulasi kontingen") merupakan  suatu perilaku ( respon ) stimulus permusuhan berakhir dalam penurunan perilaku .
·         pengurangan Negatif ( " P. oleh penarikan kontigen" ) merupakan perilaku ( respon ) penghapusan stimulus misalnya menguntungkan merampas mainan anak nakal , sehingga dalam waktu perilaku kurang.
Kebiasaan diperkuat, dikurangi, atau dihapuskan 3
Cara atau konsep dalam penghindaran
·         perilaku berakhir stimulus (perubahan lingkungan internal atau eksternal yang dapat diketahui) misalnya permusuhan kita tidak lagi melibatkan seseorang & tidak membawa mereka kedalam permasalahan.
kepunahan
·         perilaku (respon) yang sebelumnya telah diperkuat, tidak lagi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
·         Akibat kurangnya mengikuti perilakuyang baik

Peran dalam proses pengambilan keputusan :
·         masing-masing orang tua, anak-anak, maupun anggota lainnya dapat bertindak sebagai :
ü  pemrakarsa
ü  influencer
ü  penentu
ü  pembeli
ü  pemakai

Pengaruh pada Perilaku Konsumen :
kultural
·         pengaruh luas & terdalam
·         budaya & perilaku
·         kelas sosial
sosial
·         keluarga
·         Peran dan status (multiple) Sosial
·         kelompok acuan
·         Keanggotaan - primer vs sekunder
·         Aspiratif vs disosiati
Pribadi :
·         usia
·         Tahapan daur hidup
·         pendudukan
·         keadaan ekonomi
·         gaya hidup
·         kepribadian
·         Konsep Diri
psikologis
·         motivasi
·         persepsi
·         belajar
·         keyakinan
·         sikap
Pengaruh pribadi
Persepsi
·         dalam proses pemkirikan - seleksi, asosiasi, organisasi & interpretasi.
Biasanya kita;
ü  hanya mencatat (memilih) factor-faktor  apa saja yang merebut sekaligus mengalihkan suatu perhatian& ingatan.
ü  Mengasosiasikan dan mengkategorikan informasi, menjadi sesuatu yang lebih bermakna
ü  menafsirkan / membuat kesimpulan
·         Pengembangan informasi misalnya :
ü  kabar baik atau kabar buruk dulu?
ü  menonjolkan positif, menghilangkan negative belajar
Pembelajaran
·         pengkondisian klasik & operan
·         pembelajaran yang kognitif
ü  di luar kepala
ü  perwakilan (dari orang lain) pertimbangan
·         apa yang memotivasi kita :
·         apa yang kita yakini
·         tingkah laku
ü  pengetahuan nyata, pendapat atau keyakinan sikap kitaevaluasi yang relatif konsisten, perasaan, kecenderungan terhadap sesuatu
ü  tiga komponen
Ø  kognitif (keyakinan),
Ø  afektif (perasaan),
Ø  konatif (perilaku)
·         kepribadian
·         konsep diri, gaya hidup & kehidupan tahap siklus

Persepsi, kapasitas konseptual &yang berkaitan :
Persepsi - Sensing, mengukur, menilai
·         Warna, suara, tekstur, aroma. Menafsirkan bau, suara, sinyal
·         Suara pemantauan, getaran, data, informasi
·         Kerangka acuan - apa "sudut pandang" Anda
konseptual
·         bergaul, abstrak, merumuskan, menghitung, menyimpulkan
·         proses pemahaman secara abstrak
·         berasal ide & memprediksi dari, informasi komparatif yang terkait
·         tergantung pada pengetahuan dan know-how (kisaran & tingkat)
·         berhubungan dengan informasi simbolik + asosias
Berkaitan - Ego + alter ego-oriented:
·         kebutuhan untuk berprestasi, kekuasaan, afiliasi
·         kepekaan dan empati, identifikasi & rekan, obyektif-subyektif, sikap & nilai
fisik
·         Storage, akses, pengolahan & transmisi kapasitas, keamanan, privasi
Konsep dalam pemeriksaan sosial budaya:
budaya
·         secara sosial, dibangun kompleks nilai, gagasan, sikap, lembaga, makna & simbol yang membentuk dan dibentuk oleh perilaku & mungkin diwariskan melalui generasi
Kelas sosial
·         divisi relatif permanen dalam masyarakat di mana individu atau keluarga dapat dikategorikan
·         berdasarkan dirasakan Status & prestise.
Sub-atau Micro-budaya
·         sub-grup dengan mode membedakan sendiri perilaku
peran
·         Perilaku, hak, tugas yang diharapkan dari seorang individu dalam kelompok dengan anggota lain
kelompok acuan
·         struktur& standar mempengaruhi perilaku.
keanggotaan
·         Keanggotaan kelompok kami benar-benar milik
Aspiratif
·         Kami ingin Anda bergabung ikut serta masuk kedalam organisasi ini      
Disassociatif
·         yg memisahkan Kami tidak ingin diidentifikasi dengan kelompok ini.
Kekuatan dalam belajar
·         bagaimana peran, kelompok & norma mempengaruhi perilaku individu.

Pembentuk opini :
·         trendsetter(yang menjadi pusat perhatian serta diikuti orang banyak)
ü  orang-orang berpengaruh dalam kelompok yang membeli produk baru awal
ü  berfungsi sebagai sumber informasi bagi orang lain
·         Media
ü  TV, koran, majalah, komunikasi internet
ü  komentator
ü  media perlu "cerita"
·         Penjual & Pemasar
ü  "penyemaian" media. Bayar produser media untuk penempatan produk "saluran publikasi"
ü  Dari rumah Mode ke Primark
ü  Iklan, promosi & insentif
ü  Dari mulut ke mulut
Perilaku,
tindakan
Konsumen berfikir, merasakan, terlibat dan bertindak

tujuan
kebutuhan,
keinginan,
ingin
 





Dari bagan dapat di uraikan sebagai berikut ;
Bahwa kebutuhan, keinginan dan kemauan akan mendorong perilaku atau tindakan untuk mencapai tujuan yang memuaskan.
Model kebutuhan kepuasan motivasi sedehanaSosial & konstruksi psikologis - setelah Abraham Maslow
Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow
·         Sebuah teori sederhana “kebutuhan motivasi”-bukan kepribadian
·         Kelas kebutuhan
·         Argumen
Ø  Kebutuhan kita dan kepuasan yang seimbang tetapi memuaskan.
Ø  Stress (sakit saraf), kekurangan motivasi dan membutuhkan motivasi untuk diri sendiri.
·         Deskriptif sederhana, tetapi sangat terbatas dan parsial
·         Kognitif dan perkembangan implikasi terutama konsep aktualisasi diri
            Sebuah interpretasi hierarki kebutuhan Maslow, direpresentasikan sebagai sebuah piramida dengan kebutuhan yang lebih mendasar yaitu :
o   Aktualisasi diri
o   Harga diri, status
o   Sosial, kasih sayang
o   Keselamatan, keamanan, ketertiban
o   Kebutuhan fisiologis

Kepribadiaan dan konsep diri
·         Ekstroversi-introversi (Ini berkaitan dengan pemusatan perhatian)
·         Kepercayaan diri, dominasi
·         Keramahan
·         Otonomi
·         Defensif (bersikap bertahan)
·         Adaptasi
·         Sikap agresif
Adapun ada beberapa contoh merk:
§  Jeans Levi
§  Swaferga
§  Kacang panggang Branston
§  Ayam jalfrazi
§  Top Gear
§  Saluran yesterday
§  Land End
Kearah  merek pribadi :
“Merek dan Saya”
·         Ketulusan
Ø  Berada di bumi, dengan  berprilaku jujur, pola hidup sehat, dan ceria
·         Kesenangan
Ø  Berani,  bersemangat,  imajinatif, terbaru
·         Kompetensi
Ø  Handal, cerdas, sukses
·         Kecanggihan
Ø  Kelas yang lebih tinggi, menarik
·         Kekasaran
Ø  Luar dan sulit
·         Misalkan saja mengontrol pengeluaran keuangan & merawat diri sendiri←

Komponen Sikap
Sikap( orientasi keseluruhan terhadap obyek atau ide ) terdiri dari :
ü  kognitif
(pengetahuan& keyakinantentang topik / object )
ü  efektif
( perasaan keseluruhan ataureaksi emotif )
ü  Perilaku
( bagaimana kita cenderung berperilaku )
Seseorang mengevaluasi dari beberapa objek atau ide yang menurut mereka  menguntungkan atau tidak menguntungakan.

Kriteria Pemilihan
·         Konsumen menggunakan atribut dan variabel ketika mengevaluasi produk dan jasa.
·         Anggota yang berbeda dari pembelian pusat dapat menggunakan kriteria yang berbeda.
·         Misalkan saja seorang remaja atau WAG ( citra diri ) , orang tua ( untuk bayi ) , mampuOAP(harga atau pengurangan risiko )   
Dalam hal Teknis meliputi keandalan, daya tahan, pretasi, gaya/ terlihat kenyamanan, pengiriman, kenyamanan, rasa.
Dalam hal Ekonomis meliputi harga,VfM, biaya operasional, nilai sisa, dan biaya siklus hidup.
Dalam hal Sosial meliputi status, rasa memiliki sosial dan mode.
Dalam hal Pribadi meliputi citra diri, pengurangan resiko, moral dan emosi.

Masalah konsumen- kategori pemecahan
·         Dirutinkan (kebiasaan)
Ø  Pembelian yang berulang-ulang.
Ø  Iklan dapat mempengaruhi perubahan – juga promosi (2untuk1), merek untuk menjaga produk dalam pikiran pelanggan.
·         Pemecahan masalah terbatas (LPS)
Ø  Pembeli memiliki beberapa pengalaman, mungkin memeriksa harga dll. Pembeli dapat beriklan untuk meningkatkan dan membandingkan atau mengurangi risiko perpindahan merek.
·         Pemecahan masalah diperpanjang (EPS)

Pemecahan masalah diperpanjang
·         Pilihan semua penelitian alternatif + memeriksa solusi, berkaitan dengan citra diri
Ø  Alternatif yang berbeda dan banyak,mengenai tentang resiko
Ø  Musyawarah tinggi dan waktu keterlibatan
Ø  Pribadi yang relevan
·         Potensi tinggi untuk disonansi kognitif, berhubungan dengan faktor sosial
Iklan Rokok      
Teori dalam psikologi sosial  yang membahas mengenai perasaan ketidaknyamanan seseorang akibat sikap, pemikiran, dan perilaku yangsaling bertentangan dan memotivasi seseorang untuk mengambil langkah demi mengurangi ketidaknyamanan tersebut    
(Disonansi kognitifse) ? (Setelah Festinger)
·         Ketidaknyamanan ketika menghadapi inkonsistensi logis dalam pemikiran kita (kognisi) misalnya kepercayaan pada hak-hak hewan dapat dilihat sebagai konsisten dengan makan daging atau memakai bulu.
·         Kita mungkin merasa cemas dengan adanya asosiasi (perkumpulan orang yang memiliki tujuan sama). dengan keputusan yang buruk: rasa bersalah, malu, marah, malu, stres atau lainnya. Hal ini dapat menyebabkan rasionalisasi: pembenaran untuk mendukung pilihan kita atau mengubah sikap, keyakinan & perilaku.
·         Ketika ide konsisten ... harmoni atau harmoni.
·         Jika kepercayaan terhadap sesuatu yang tidak sama atau berbeda, mereka  tidakakan saling berkaitan sehingga menjadi ketidak nyamanan antara satu dengan yang lainnya.
Contoh cerita pendek yang memberi pelajaran tentang kehidupan(Aesop):
“Rubah dan Anggur”
·         Seekor rubah melihat beberapa lezat, anggur tinggi pada pokok anggur tetapi tidak bisa berpikir bagaimana untuk menjangkau mereka. Dia menyimpulkan bahwa anggur mungkin tidak layak makan tetap (belum matang, terlalu asam).
·         Nb. Disonansi (kombinasi bunyi yg dianggap kurang enak didengar) dalam keinginan untuk sesuatu yang tak terjangkau & jadi rubah rasional memutuskan bahwa "sesuatu" harus cacat (Sour Grapes)
Merokok       
·         kita tahu bahwa rokok menyebabkan kanker paru-paru
·         kita ingin hidup panjang dan sehat
·         kita bisa
ü  berhenti merokok & mengurangi ketegangan antara ide yang kontradiktif (bertentangan) atau
ü  menyangkal kesimpulan tentang kanker paru-paru atau membenarkan merokok kami
·         "Hanya beberapa perokok menjadi sakit". "Ini hanya terjadi pada perokok sangat berat". "Jika merokok tidak membunuhku, sesuatu yang lain akan." "Saya pintar, wajar orang yang membuat keputusan yang baik." Mudah membuat alasan daripada mengubah perilaku. Manusia rasionalisasi dan tidak selalu rasional.
Kelas sosial
·         Bagian atas sepatu atas
·         Bagian atas sepatu yang lebih rendah
·         Pertengahan atas
·         Kelas Menengah
·         Kelas kerja
·         Menurunkan atas
·         menurunkan rendah
Perubahan sosial, politik ,dan teknologi
·         gaul (UK) untuk penilaian yang hanya dari perkataan atau penampilan luar yang berbeda.
·         Harapan dan tujuan yang ingin berada dalam "kelas" di atas kelas mereka yang sebenarnya.
·         dibelanjakan pada fashion untuk mobilitas sosial ke atas.
·         terpaku pada pakaian 'perancang' baju, tas, perhiasan emas misalnya Burberry,
·         mencoba untuk mengadopsi gaya hidup yang diminati, kelas rujukan tapi tidak dilihat sebagai sukses.
·         dianggap dalam rasa miskin, bodoh,
·         dicap sebagai "mencoba terlalu keras, tidak cukup layak"
Nilai dan gaya hidup kelompok inventarisasi(dikembangkan untuk mengukur pola pembelian konsumen.)
Bagaimana Anda melihat setiap kategori berperilaku sebagai pembeli?
·         Petualangan    
·         Terpenuhi
·         Mencapai
·         Pengalaman
·         Kepercayaan
·         Perjuangan
·         Membuat
Forrester Technographics suatu teknik membagi informasi melalui internet kepada pelanggan.       
segmentasi pelanggan dengan motivasi, keinginan & kemampuan untuk berinvestasi dalam teknologi.
Mulai di sini
menjelaskan perbanding perilaku pelanggan yang digunakan oleh ... masing-masing sebagai berikut ...
·         Sebuah kelompok produk yang dipilih dalam misalnya Gillette
·         sebuah perusahaan bumi, bergerak dalam bidang peralatan industri misalnya JCB, Caterpillar, Komatsu dll
·         Sekelompok dalamsektor perhotelan termasuk:Hilton, Accor, Travelodge, Townhouse
·         HMV
Apa umum atau berbeda banding perilaku pelanggan yang digunakan oleh
·    http://www.wickes.co.uk/
·    http://www.screwfix.com
·    http://www.diy.com/
Berikut ini  penjelasan dalam hal perdebatan perilaku konsumen
·         kamar pas
·         kembali kebijakan barang misalnya B & Q, next on-line
·         2-untuk-1, 20% lebih besar
·         Bunga on-line gratis untuk
ü  3 bulan (lebih dari £ 300)
ü  3-tahun (DFS)
·         mengetahui bawah pernah dijual "- John Lewis Kemitraan
·         Gratis pengiriman lebih dari £ 15 (Amazon)
·         Perdagangan main dealer di nilai, mobil tua mobil baru
·         Syarat mudah pembiayaan
·         Gratis asuransi
·         Model baru ponsel otomatis + kontrak murah + ekstra
·         Pengiriman rumah misalkan Tesco
·         £ 15 (21 hari sebelumnya), £ 26 (7 hari), £ 55 - dengan pemesanan on-line – Travelodge
·         Nilai point 4x Tesco Kartu Klub nilai poin untuk Cafe Rouge voucher (£ 8 = £ 32)
Evaluasi pasca pembelian
·         Kami ingin pelanggan memiliki pengalaman positif dari pembelian tetapi mereka mungkin mengalami.
Disonansi kognitif
Pra-pembelian, pembelian atau pasca-pembelian
·         Sikap dan perilaku harus konsisten dengan satu sama lain. jika Anda membeli mobil dan teman anda berpikir bahwa itu adalah sampah ...
·         ketidakpastian - "Apakah aku membuat keputusan yang tepat?"
·         merasa cemas, kekecewaan, penyesalan
·         ketidaksesuaian antara harapan & pengalaman
·         kesempatan hilang – sulit untuk memutuskan, banyak alternatif
·         keputusan tidak dapat dibatalkan
·         Pelanggan neurotik
·         Pasca-pembelian penyesalan
Apakah  dapat memasarkan dan melakukan penjualan ?
Pasca perilaku pembelian
·         Harapan dibandingkan dengan kinerja
·         Kepuasan pasca pembelian mempengaruhi perilaku di masa depan
ü  Perilaku pembelian masa depan
ü  Komunikasi dari percakapan
·         Pemasar mencoba untuk mempengaruhi perilaku pasca pembelian bagaimana ?
ü  Pos komunikasi pembelian untuk mengurangi disonansi, pengembalian dan pembatalan pesanan.
ü  Berbicara dengan pelanggan : menemukan pengguna baru untuk produk yang sudah ada.
·         Dan lain-lain.
Mengevaluasi harley - perilaku konsumen davidson
·         Hell Angels? Kekar​​, kulit, bikers, pemberontak
·         Generasi baru :
ü  Tua
ü  lebih makmur
ü  lebih berpendidikan
·         Showroom + pendekatan penjualan
·         Jenis pelanggan dari penelitian HD
ü  Mencintai petualangan tradisional
ü  Sensitif pramatis
ü  Status pencari stylish
ü  berkemah santai
ü  kapitalis berkelas
ü  penyendiri berkepala dingin
ü  sombong misfits
·         semua menyukai Harleys karena
ü  kemerdekaan, kebebasan, kekuasaan
ü  dari mesin lebih baik - bagian dari ekspresi diri
ü  tampilan klasik, suara serak
ü  legenda Amerika
Lingkup pasar B2B
·         konstruksi
·         manufaktur
·         transportasi
·         pemerintah
·         Keuangan, asuransi , properti
·         Seluruh penjualan dan eceran
·         Kebutuhan yang berbeda dan pola membeli misalnya medis dari sarung tangan    karet vs pemindai tubuh .
·         Membeli input bahan baku untuk membuat barang lain jasa misalnya gula dan bumbu sebagai masukan bagi orang-orang .
·         Menjual ke pengguna bisnis lain atau konsumen misalnya argos .
·         Menggunakan pembelian untuk melakukan bisnis misalnya alat tulis, jasa hukum , IT / sistem konsultasi , jasa pemasaran.

Keputusan pembelian di pasar B2B
Membeli pusat
·         Membeli sering merupakan proses kelompok .yang di kelompok membeli ?
Pengguna
·         Menggunakan truk mis. produk
·         Tech tahu bagaimana , anggaran dll
Yang memutuskan
·         Membuat keputusan sebenarnya : petugas pembelian , manajer , produk / jasa pengguna
Yang menjaga
·         Aliran kontrol informasi
Pembeli
·         Memilih pemasok & menegosiasikan syarat

Pembelian organisasi
Dapat kita asumsikan bahwa motivers membeli B2B rasional , metodis & obyektif.

Faktor pribadi meliputi: hubungan, kemajuan diri
motivator termasuk
·         Biaya dan keuntungan manfaat yang terkait
·         Insentif dan dukungan promosi
·         Pasokan untuk ekspansi & sinergi - biaya berbagi, meningkatkan produktivitas
·         Hubungan pemasaran
Pengaruh, persaingan global, pertumbuhan layanan. fokus pada rantai nilai + nilai proposisi termasuk menawarkan kompetensi spesifik.
Manajemen hubungan pelanggan
·         Memaksimalkan retensi pelanggan & pangsa pelanggan bisiness
·         Perilaku pasca penting
Masa depan melibatkan
·         Pantai pengiriman pelanggan yang tidak menguntungkan
·         Fokus pada pelayanan yang lebih baik dari pelanggan lain
·         Pemasaran langsung dan perorangan

Rabu, 26 Juni 2013

Ketahanaan Nasioanal pada Aspek Ekonomi



Tugas ke 4
1.     Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
2.     Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
3.     Ketahana Nasional dalam bidang Ekonomi itu sendiri dapat tercermin dalam berbagai kondisi kehidupan pereknomian bangsa yang mana dalam bangsa tersebut dapat memelihara kemandirian Ekonomi Nasional.
4.     Menurut saya kenaikan BBM sama sekali tidak sesuai dengan  perekonomian rakyat indonesia karena, rakyat di indonesia tidak semua bisa sanggup untuk membeli semua kebutuhan pangan dan papan yang melonjak. Minimnya pekerjaan dan rendahnya pendapatan rakyat indonesia perbulannya tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Seharusnya pemerintah memikirkan lebih panjang dan matang dampak terbesar yang akan dialami rakyat indonesia di masa yang akan datang.

Tugas Ke 5
1.PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK
     
 Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeiaPoli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Berikut adalah paham-paham kekuasaan :
1. Paham-Paham Kekuasaan menurut para ahli 

aMachiavelli (Pada abad XVII)
      Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.   Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara  dihalalkan
2.  Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)  adalah sah.
3.  Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

bNapoleon Bonaparte (Pada abad XVIII) 
       Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

cJendral Clausewitz (Pada abad XVIII)
       Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen”(tentang perang). Menurut dia  perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d. Fuerback dan Hegel
       Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e. Lenin (Pada abad XIX)
       Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.

f. Lucian W. Pye dan Sidney
       Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
             Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.  Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.  Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :

·                     -menitik beratkan kekuatan darat.
·                     -menitik beratkan kekuatan laut.
b. Rudolf  Kjellen 
1.                 Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.                 Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.                 Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
C. KARL HAUSHOFER
      Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1.                 Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.                 Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.                 Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
       Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
         Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel,  A.Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
          Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
         Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

2. Undang-undang tentang Hukum Laut di indonesia
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.

Dinamika Hak Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1.      Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2.      Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan   ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3.      Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4.      Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1.      Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2.   Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia     ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI.

Sumber :
http://indonesiadalamsejarah.blogspot.com/2012/04/hukum-laut-indonesia.html

Rabu, 10 April 2013

tugas soft skill

  1.  HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27   ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
2.       15.    Bab Hak Asasi Manusia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B

(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.

(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28D

(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.

(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H

(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28J

(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2)    HAM berkaitan dengan keluarga;
3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6)    HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
10)    HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.       Menurut saya,peranan hokum belum berjalan dengan baik karena banyak ketidak adilan dalam hokum atau cacat hokum dan banyak pula penyogokan atau penjual,belian hum yangtidak sesuai dengan hokum yang berlaku, pemerintah itu sendiri yang melakukan ketidak adilan atas hukum yang hamya semenah menaah mengatur hukum sesuka hati mereka.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia