Mungkin banyak pertanyaan kenapa sih kita mesti berinvestasi secara syariah??. Nah saya akan membahas tentang pasar modal, investasi, dan investasi syariah.
Definisi Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Jenis-jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
❶ Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
❷ Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Investasi adalah
§ Pengolahan suatu aset yang dapat memberikan hasil investasi di kemudian hari
· Investasi disektor keuangan → transaksi jual beli aset keuangan untuk memperoleh keuntungan.
· Investasi di sektor Riil → menanam modal atau membeli aset produktif untuk menghasilkan suatu produk melalui proses produksi.
§ Tujuan Investasi untuk memperoleh keuntungan dari aset yang menjadi objek investasi.
Delapan Langkah Investasi di Pasar Modal
1. Pahami tujuan investasi
· Biaya pendidikan, Dana Pensiun, dll
· Jangka pendek, Menengah, panjang
2. Kenali profil risiko
· Risk Averte, Moderate, Risk Taker
3. Pelajari alternatif investasi
· Saham, Obligasi. Sukuk, Reksa Dana
4. Pahami tingkat risiko produk investasi
5. Tentukan batasan investasi
· Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan profil risiko
6. Tentukan strategi investasi
7. Manfaatkan jasa profesional (apabila diperlukan)
8. Pertahankan tujuan investasi
Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal
Prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DNS-MUI, baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan bapepam dan LK maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa di maksud tidak betrentangan dengan peraturan ini dan atau peraturan bapepam dan Lk lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI
Indeks Syariah di Indonesia
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
· Terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI
· Diluncurka pada tanggal 12 Mei 2011
2. Jakarta Islamic Index (JII)
· 30 saham syariah paling likuid
· Diluncurkan Tahun 2000
Peraturan No.IX.A.14
Akad-akad Yang Digunakan Dalam penerbitan Efek Syariah Kep-430/BL/2012
Isi Pokok Peraturan :
Jenis Akad – Akad di Pasar Modal Syariah :
· Akad Ijarah (Sewa menyewa)
· Akad Kafalah (Memberikan Jaminan)
· Akad Mudharabaha (Kerjasama)
· Akad Wakalah (Meberikan Kuasa)
· Akad Musyarakah (Kerjasama)
· Akad Istishna (Pemesanan)
Prinsip Dasar Transaksim Syari’ah
§ Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)
§ Adanya pelanggaran dan penghindaran terhadap riba (bunga), masyir (judi) dan gharar (ketidak jelasan)
§ Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi
§ Dokumentasi perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai
§ Terdapat mispersepsi dari pelanggaran dan penghindaran terhadap riba dan gharar :
· Tidak ada “fixed rate of return”
· Adanya konsep “ return without risk”
Sumber :
Semoga Ilmu ini bermanfaat ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar