Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

 
1.     pengertian Bangsa dan Negara
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedsngkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur , memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Sedangkan istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian sosiologis.

2.     Teori Terbentuknya Negara
Terdapat 3 teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1.      Teori Hukum alam, terdapat pola pikir dimasa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya satu negara.
2.      Teori Ketuhanan, (islam dan kristen) semuanyaa atau segala sesuatunya merupakan ciptaan tuhan yang Maha Esa.
3.      Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.

Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi  segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk ketuhanan bersama.
Proses terbentuk suatu negara pada zaman modern. proses dari  pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta penduduk atas suatu negara atau suatu wilayah yang belum ada pemerintah sebelumnya.

3.     Unsur Negara
1.      Bersifat konstituif, memiliki arti bahwa  didalam suatu negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan didalam persoalan ini unsur dari perairan tidak lah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintah yang berdaulat.
2.      Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini dipelihara olehn adanya suatu tujuan negara, undang-undang dasar, dan faktor serta masuknya suatu negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
4.     Pemahaman Tentang Demokrasi
a.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi  atau kesepakatak formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
b.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusonal, dan monarki parlementer).
2.      Pemerintahan republika, berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintah dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
c.       Klasifikasi sistem pemerintahan
·         Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·         Sistem pengisian jabatan  pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutaa antara eksekutif dan legislatif.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar