Rabu, 31 Oktober 2012

Koperasi Syariah Di indonesia


Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah  secara teknis bisa dibilang sedangkan koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan  pada syariah islam yaitu Al-Quran dan Asunnah.
Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan  usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwah Dewan syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan  berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terhadap unsur-unsur riba,maysir dan gharar.disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan  sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan peranan koperasi syariah
Ada 7 Fungsi dan peranan koperasi syariah,yaitu :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya,dan masyarakat pada umumnya,guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.       Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota,gar menjadi lebih amanah,professional(fathonah),konsisten,dan konsekuen( istiomah)didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan  usaha bersama berdsarkan azaskekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.       Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaaan dana,sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5.       Menguatkan kelompok-kelompok  anggota,sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6.       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7.       Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan koperasi syariah
Yang menjadi landasan dasar koperasi syariah sebagaimana lembaga ekonomi islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi islam itu sendiri seperti tersirat memalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al-Quran serta Al Hadits.
Tentunya untuk memahami landasan tersebut diperlukan sebuah penjabaran lebih lanjut untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku yang menjadi dasar dari berdirinya koperasi tersebut,antara  lainnya
1.       Koperasi melalui pendekatan sistem syariah
Merupakan sistem ekonomi islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan. “Wahai orang-orang yang beriman,masuklah kamu kedalam islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikutilangkah-langkah syetan.sesungguhnya syetan itu adalah musuhmu yang nyata”.(Q.S.Al Baarah : 208).
Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran islam yang komprehensif dan inegral “pada hari telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu,dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku,dantelah aku ridhoi islam sebagai agama bagimu.Maka barang siapa terpaksa[3998]karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Al Maidah :3).
2.       Tujuan sistem koperasi syariah
Mensejahterakan Ekonomi anggotanya sesui normal dan moral islam :
“Hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik apa yang terhadap langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”.(Q.S Al Baqarah :168)
“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,dan janganlah kamu melampaui batas.sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu,dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu  
beriman kepada-Nya”.(Q.A AL Maiudah : 87-88).
“apabila telah ditunaikan sholat,maka bertebaranlah dimuka bumi,dan carilah  karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S Al Jumu’ah : 10)
Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota “Hai manusia,sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seseorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal .sesungguhnya orang  yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.(Q.S Al Hujarat (49):13).
Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota.
Berdasarkan konstribusinya.Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter,kemampuan,kesungguhan dan bakat.perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al-Qur’an :
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalamdalam hal rezki,tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu)tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki,agar mereka sama (merasakan) rezki itu.Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah...?(Q.S An Nahl(16):71)kebebasan pribadi dalam kemaslamatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka,bergembira dengan kitab yang diturunkan kepada mu dan diantara golongan-golongan (yahudi dan Nasrani)yang bersekutu,ada yang mengingkari sebahagiannya.Katakanlah: “Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia.Hanya kepada-Nya aku kembali”.(Q.S Ar  Ra’d (13):36).
Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan  moral bisnis (moral hazard).
1. Masyir yaitu segala bentuk spekulasi judi( gambling)yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2. Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan moral social.
3. Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4. Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5. Riba yaitu segala bentuk distrosi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antara barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis,disamping menghindari  praktik pemasaran, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar rendah.
6.Ihtikar yaitupenimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7. Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan induvidu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dan maqashid syari’ah.
Jika kegiatan usahanya tidak menghindari  ketujuh pantangan bisnis syari’ah,koperasi dapat kehilangan identitas (jatidirinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya.karena,riba bertentangan dengan spirit kemitraan,keadilan,dan kepedulian terhadap lingkungan.sistem bungan tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.

Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong.karena,penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi (Al-Baarah : 85). “Hai orang-orang yang beriman! Masuk islamlah kamu dengan keseluruhan,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan,karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah : 208). “Tuhan tidak akanb mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah  diri mereka sendiri.”(Ar-Ra’du : 11)
Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi,koperasi bisa mewujudkan keadilan dan mensejahterakan bagi semua.Rahmatan lil ‘alamin.
3.       Cara pemasaran koperasi syariah
Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah  usaha,oleh karenanya dari sebuah usaha,oleh karenanya komponen-komponen pemasranan koperasi syariah harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini :
1.       Analisa pasar  (Sasaran Pasar,Persainganharga dan kemasan produk)
2.       Streategi pemasaran
3.       Periklanan yang berkaitan dengan produk koperasi syariah
4.       Humas sebagai sarana sosialisasi produksi
5.       Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.
Definisi pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha koperasi syariah yang ditunjukkan untuk memperkenalkan produk yang ditawarkan,menentukan tingkat margin,bagi hasil dan fee,mempromosikan,mendistribusikan aktiva secara produktif yang dapat memberikan keuntungan maksimal baik keadaan stake holder maupun share holder  potensial.
Prinsip ekonomi islam dalam koperasi syariah
Kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapaun secara mutlak.
1.       Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuansyariah.
2.       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
3.       Menjunjung tinggi keadaan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip syariah islam dalam koperasi syariah
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6.       Jujur,amanah dan mandiri.
7.       Mengembangkan sumber daya manusia,sumber daya ekonomi,dan  sumber daya  informasi secara optimal.
8.       Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota,antar koperasi serta dengan  dan atau lembaga lainnya.
Usaha koperasi syariah
Usaha koperasi syariah meliputin semua kegiatan usaha  yang halal,baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba,judi atau pun ketidak jelasan  (ghoror).untuk menjalankan fungsi perannya,koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan  fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundfang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi  memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di didalam intern pendiri.selain itu,mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti ditengah jalan.Adaun diakui keabsahanny,hendaklahkoperasi syariah disahkan oleh notaris (biaya pengesahan relati tidak begitu mahal,berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah,kita perlu memiliki modal awal.Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana –dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,misalkan dari Modal Sendiri,Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal sendiri didapat dari simpanan pokok ,simpanan wajib,cadangan,Hibah,dan Donasi,sedangkan Modal penyertaan didapat dari anggota,dana amanah perorangan atau lembaga.


sumber:

pandangan Tentang Bank Syariah


Sering kita dengar bank  islam di indonesia, tetapi banyak dari kita yang kurang mengetahui apa itu bank islam ?. banyak masyarakat mengira bahwa bank  islam hanya diperuntukan orang-orang islam atau umat islam,namun hanya sedikit yang mengetahui bahwa masyarakat non islam diluar negeri kita menggunakan sistem bank islam.contohnya  bank syariah yang berada di negara-negara maju seperti di Amerika, mungkin namanya bukan bank islam,melainkan bank syariah.
Ada dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah,dan di indonesia masih banyak menggunakan transaksi dan penyimpanan uang di bank konvensional.bank konvensional sering di percaya oleh masyarakat diindonesia  karena banyak masyarakat kurang paham tentang bank syariah,mungkin ada pula yang berfikir bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional.
Bank syariah sebagai suatu institusi bisnis keuangan berlandaskan prinsip-prinsip yang dianut dalam syarat islam.sistem yang diperaktikkan bank  syariah seakan menjadi salah satu harapan solusi berbagai kondisi keterpurukan ekonomi yang sedang dialami dunia saat ini.secara prinsip bank syariah mengedepankan asas keadilan,keterbukaan,kemitraan,dan universalitas.indonesia pernah menjadi saksi betapa efek dari selisih bunga negatif perbankan(negative spread)berakibat fatal pada ditutupnya operasional puluhan bank lantaran menurunnya likuiditas perbankan pada masa krisis moneter 1998.
Kemudian, tepatnya pada 2000, korporasi keuangan besar di amerika serikat bertumbangan akibat praktikan rekayasa transaksi derivatif nan canggih dalam kredit sub primer mortgage sektor perumahan di Amerika serikat.muncullah bermacam jenis surat utang yang diperjual belikan di pasar. kerisis yang bermula dari sektor perumahan AS kemudian menjalar menjadi krisis ekonomi yang menular ke banyak negara lain.
Akhirnya pemerintah AS turun tangan ,dengan berbagai peretimbangan,pemerintah AS dengan terpaksa membeli aset-aset beracun yang menjadi biang kerok pemicu krisis dunia sambil berharap bank dapat kembali menjalankan fungsi mereka sebagai lembaga penyalur kredit.dari  contoh kejadian di indonesia dan Amerika tersebut,kita melihat bahwa praktikan transaksi bunga dan praktik transaksi yang berbasis kegiatan riil.
Landasan konsep Bank Syariah
Landasan konsep bank syariah merujuk kepada fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest/fa’idah),dijelaskan bahwa bunga lembaga keungan konvensional, termasuk didalamnya bank konvensional,termasuk riba dan riba haram hukumnya.menurut Adiwarman Karim (2003), dalam hukum agama islam dikenal 3 jenis riba, yaitu :
1.       Riba Fadl, yaitu riba yang muncul dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama kuantitas,dan sama waktu penyerahannya.
2.       Riba Nasi’ah, yaitu riba yang muncul akibat adanya transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kaidah(untung bermunculan bersama resiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya).
3.       Riba Jahiliyah, yaitu riba yang timbul ketika utang dibayar melebihi pokok pinjaman,karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Di dalam hukuman syriah, kesepakatan antara dua pihak atau lebih bekerja sama dalam suatu usaha atau suatu transaksi diwujudkan dalam bentuk akad. Akad merupakan perikatan,perjanjian dan pemufakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih.akad akan menjadi semacam pedoman dalam bertransaksi, sekaligus mengandung konsekuensi bagi para pihak untuk menaatinya. Secara umum di dalam ekonomi syariah ada dua jenis akad,yaitu :
1.       Tabarru, yaitu akad-akad yang digunakan untuk transaksi nonkomersial.
2.       Tijarah, yaitu akad-akad yang digunakan untuk transaksi komersial atau bisnis.
Jenis pembiayaan di bank syariah
Pembiayaan di bank syariah terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya.secara umum ada 3 jenis dasar transaksi pembiayaan di bank syariah yaitu :
1.       Pembiayaan jual-beli  → Murabahah,Salam,Istishna
2.       Pembiayaan sewa-menyewa → Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bitamlik
3.       Pembiayaan Bagi Hasil → Musyarakah dan Mudharabah
Pembiayaan Jual-Beli
Dalam pembiayaan jual-beli,bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli.pada praktikannya meskipun bank bertindak sebagai penjual namun barang yang dijual tidak selalu memiliki bank.bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan dibayar secara tunai oleh bank.selanjitnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah.adapun  jenis pembiayaan jual-beli yang lazim dilakukan oleh bank syariah adalah sebagai berikut :
1.       Murabahah,yakni pembiayaan jual-beli di mana penyerahan barang dilakukan di awal akad.
2.       Salam,yakni pembiayaan jual-beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada.
3.       Istishna,yakni pembiayaan jual-beli yang polanya sama dengan pembiayaan salam,namun berbeda dalam pola pembayarannya.
Jadi penyimpanan atau tansaksi melalui bank syariah lebih aman dan memenuhi syarat-syarat dan kaidah sesuai dengan ajaran islam.karena bank syariah menggunakan sistem yang sesuai dengan apa yang di ajarkan oleh agama islam.

Sabtu, 21 Juli 2012

RESENSI BUKU SATANIC FINANCE


 

JUDUL BUKU      : Satani Finance
PENULIS               : A. Riawan Amin
PENERBIT            : Celestial Publishing
TEBAL BUKU       : 150 + xvi halaman

Buku satanic finance ini berisikan tentang sebuah kegiatan perekonomian keuangan yang dilakukan setan untuk menyisiasati berbagai tipu muslihat agar manusia terbuay dan tanpa sadar melakukan perbuatan yang dilarang oleh ALLAH SWT,dengan cara menghancurkan perekonomian dunia.
Melalui “ Tiga Pilar Setan “ yang dipelopori  para setan yang berawal dari kisah pembuatan uang kertas yang sampai sekarang digunakan oleh manusia sebagai alat transaksi penukaran barang yang mereka yakini uang kertas itu bernilai padahal uang kertas itu seperti cek kosong yang tidak bernilai.buku ini menceritakan begitu bodohnya para manusia yang diperbudak oleh setan akan janji dan bukti-bukti palsu yang di bahas secara menarik dan penuturan yang segar.ditambah dengan gambar-gambar beserta dialog para setan sehingga setan sendirilah yang berbicara.
Buku ini benar-benar menggugah kesadaran para manusia betapa krisis ekonomi sebenarnya hasil dari rekayasa para setan lewat tangan-tanga antek-antek para setan yang sangat lihai memanipulasinya sehingga sistem ekonomi yang dianggap final saat ini,bisa sangat ekploitatif dan akan terus memakan tumbal.
Para setan merancang kehancuran dengan tiga pilar setan atau “ The Three Pillars Of Evil”.pilar-pilar itu adalah Fiat money (uang kertas), Fractional Reserve Requirement (persyaratan cadangan wajib), dan Interest (bunga).
Bab pertama agar lebih mudah dipahami oleh para pembaca,maka penulis mengilustrasikan kisah suku Sukus dan Tuku yang bisa disebut sebagai pulau aya dan pulau baya.disana hidup mereka berkecukupan dan sangat sejahtera sebelum Gago dan Sago datang kepulau itu.mereka sangat hebat membuat kepala suku tertarik dan beralih menukarkan emasnya dengan uang kertas yang ditawarkan oleh Gago dan Sago.alhasil Gago dan Sago menjadi kaya raya hanya dengan bermodalkan mesin pencetak uang.kehidupan seluruh suku Sukus dan Tukus berubah menjadi suku yang miskin dan banyak hutang karena bunga yang diberikan kepada Gago dan Sago yang gagal mereka bayar sehingga mereka sibuk bekerja untuk membayar hutang mereka kepada Sago dan Gago.
Bab kedua dan Bab ketiga menceritakan tentang bahayanya hutang.hutang dianggap sepele oleh sebagian besar manusia,bahkan dijadikan sebuah kebiasaan.seperti pengunaan credit card.tanpa disadari credit ard adalah produk unggulan dari para setan dan kolegannya yang fungsinnya hampir sama dengan seperti fiat money.transaksi credit card adalah transaksi hutang dimana ada keharusan membayar bunga pada saat jatuh tempo dan pembayaran denda jika terlambat membayarnya,sehingga berakibat penggandaan uang yang beredar atau yang lebih parahnya lagi akan berakibat terjadinya perbudakan.dimana pihak-pihak yang berkuasa dengan mudahnya memperbudak pihak yang lemah dengan keasaan yang mereka miliki.
Pada Bab empat,menjelaskan bagaimana solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi konspirasi besar yang telah dideskripsikan sebelumnya,yaitu dengan sistem emas dimana emas mempunyai kedudukan lebih tinggi karena emas sangat bernilai dan dizaman Nabi Muhammad emas dijadikan alat transaksi pembayaran.emas dan logam tidak sama dengan uang kertas yang bisa diperbanyak dan diperedarkan dengan seenaknya,emas dan logam sangat terbatas sehingga emas dan logam terbatas pula penyebarannya.
Terakhir pada Bab lima terdapat harapan dari penulis akan adanya para pembebas dari belenggu dan konspirasi yang disebut El Libertador.mereka menyarankan sistem baru  yang tidak menyetujui sistem setan yang mencekik,sistem itu adalah sistem perbankan yang baisa disebut sebagai perbankan islam.tidak hanya itu El Libertador memberikan ide pemakaian kembali standar emas.ide-ide itu membuat kekhawatiran para setan semakin bertambah,karena dengan adanya kedua sistem itu akan menghancurkan ketiga pilar yang sudah di rancang oleh para setan dan kolegannya  dari sejak lama.
Buku ini patut untuk dibaca oleh kalangan pemerintah,anggota dewan,pengamat ekonomi,mahasiswa,tokoh-tokoh masyarakat,dan siapapun yang peduli pada kebangkitan bangsa dan negara dari jeratan setan finansial.buku ini juga menyadarkan betapa kita harus bangkit dan membangun perekonomian ini dari jeratan tipu muslihat para setan yang terkutuk.buku ini sangat menarik dan menggelitik,anda tidak akan bosan membacanya.


Selamat Membaca Satanic Finance!!! ^ _^

Minggu, 10 Juni 2012

Timun Emas

Long time ago, lived an old women named Mbok Sirni. She lived by herself because her husband had long passed away and she had no children. Every day, she prayed so God would give her a child. One night, when she was praying, a giant passed her house and heard her pray. “I can give you a child on one condition,” the giant said to Mbok Sirni, “You must give the child back to me when it is six years old.” Mbok Sirni was so happy; she did not think about the risk of losing the child later and agreed to take the giant’s offer. The giant then gave her a bunch of cucumber seeds. “Plant it around your house.” The giant then left without saying anything else. In the morning, Mbok Sirni planted the seeds. The seeds grew within mere days, and blossomed plentifully.Not longer after that, a big golden cucumber grew from plants. Carefully, Mbok Sirni plucked the golden cucumber and carried it home. With caution and care, she sliced the cucumber. She was very surprised to see a beautiful baby girl inside the cucumber. She then named the baby Timun Emas (it means Golden Cucumber).
Years passed by and Timun Emas has grew to become a lovely and beautiful little girl. She was also smart and kind. Mbok Sirni loved her very much. But she kept thinking about the time the giant would take Timun Emas away from her. One night, Mbok Sirni had a dream. In order to save Timun Emas from the giant, she had to meet the holy man who lived in Mount Gundul. The next morning, Mbok Sirni took leave of Timun Emas to go to Mount Gundul. The holy man then gave her four little bags, each one containing cucumber seeds, needles, salt, and shrimp paste. “Timun Emas can use these to protect herself,” said the holy man to Mbok Sirni.
A few days later, the giant came to see Mbok Sirni about her promise. “Mbok Sirni! Where is Timun Emas?” shouted the giant. “My daughter, take these bag with you. It can save you from the giant. Now, run through the back door,” said Mbok Sirni. But the giant saw Timun Emas running to the woods. The giant was angry. Starved and enraged, he rushed toward Timun Emas. Mbok Sirni tried to stop him, but the giant was unstoppable.
The giant was getting closer and closer, so Timun Emas opened the first bag she got from Mbok Sirni. Inside the bag were cucumber seeds. She threw the seeds, and instantly they grew into large cucumber field. But the giant ate them all, giving him more strength. As the giant was getting close, Timun Emas took the second bag with needles inside and spilled the content behind her. The needles turned into bamboo trees, sharp and thorny. The giant’s body was scratched and bled. “Aaargh, I’ll get you, Timun Emas!” shouted the giant as he tried to get himself out from the bamboo field. He made it and still chasing Timun Emas.
Timun Emas then reached the third bag and spilled the salt inside. The ground which the salt touched turned into a deep sea. The giant almost drown and had to swim to cross the sea. After some time, he managed to get out from the water. Timun Emas saw the giant coming, so she reached for the last bag. She took the shrimp paste and threw it. The shrimp paste became a big swamp of boiling mud. The giant was trapped in the middle of the swamp. The mud slowly but surely drowned him. Helpless, he roared out, “Help! Heeeeelp…!” Then the giant drown and died. Timun Mas then immediately went home. Since then, Timun Emas and Mbok Sirni live happily ever after.***

The legend of jambi

One upon a time,there lived in sumatra island a very beutiful girl,putri pinang masak.the girl was also a very kind-hearted person.this made everyone liked here so much.many youths and princess from other countries desired her to be his wife.nevertheless,she refused their proposals because she had not wanted to get married yet.
One day,there was a very wealthy king,the king of the east kingdom,coming to here village.he proposed to marry her.putri pinang masak was afaird to refuse the king’s proposal altought she actually did not love the king,the ugly-faced man, at all.she knew that the king would be very angry and there would be a battel if she refused his desire.
Exactly in the midnight,half of the castel was completely done.nevertheless,it look  very beutiful.and when it was nearly dawn,all the work was almost ompletery done.putri pinang masak who had been spying on them all night became desperate.she realized that the condition she proposed to the king wats onlie hare way risfus mary him. And the castle was only decoracting and tidying the wall and the garden, putri pinang masak wan the rooster house. Light to might the rooster crow.
Hearing the crowing of the roosters,the king stopped the workers doing their work.he remembered the agreement that the whole works should be finished before the rooosters crowed.then putri pinang masak ame to meet the king. And the king admitted that he had failed to fulfill the condition,building a castle in one night.then he gave up on his desire to marry  putri pinang masak. Even he handed over his kingdom and all of his wealth to her.
Since then,putri pinang masak became the princess of the east kingdom. And people changed the name of the kingdom into putri pinang masak kingdom. Meanwhile the kings rom java island called it with “jambi kingdom”. The word “Jambi” ame from “jambe” that had equivalent as “pinang”,a kind of small palm fruit.

Kamis, 26 April 2012

materi noun clause


Noun Clause adalah Clause yang digunakan sebagai pengganti noun atau berfungsi sebagai noun (kata benda). Selain Noun Clause ini, sebenarnya masih ada clause lainnya seperti Adverb Clause dan Adjective Clause. Untuk mendalami penjelasan mengenai Noun Clause, silahkan perhatikan penjelasan di bawah ini:

Menurut jenis kalimat asalnya, Noun Clause dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu:
  1. Statement (pernyataan)
  2. Question (pertanyaan)
  3. Request (permintaan)
  4. Exclamation (seruan).
Penjelasan: 

1. Statement
a. Conjunction yang dipakai adalah: "that"
b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
  • Kangaroo lives in Australia (statement)
  • That Kangaroo lives is Australia is well known to all (Noun Clause)
2) Subjek Kalimat setelah "It"
  • It is well known to all that Kangaroo lives in Australia
3) Objek Pelengkap
  • My conclusion is that Kangaroo lives in Australia
4) Objek Kata Kerja
  • All people understand well that Kangaroo lives in Australia
5) Apositif
  • My conclusion that Kangaroo lives is Australia is correct.
2.      Question
A. Yes/No Question

a. Conjunction yang dipakai adalah: "whether (or not/or if)"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
  • Can she drive the car? (Question)
  • Whether she can drive the car doesn't concern me. (Noun Clause)
    = Whether or not she can drive the car doesn't concern me. (Noun Clause)
    = Whether she can drive the car or not doesn't concern me. (Noun Clause)
    = Whether or if she can drive the car doesn't concern me. (Noun Clause)
2) Objek Pelengkap
  • My question is whether she can drive the car.
3) Objek Kata Kerja
  • I really wonder whether she can drive the car (or not).
4) Objek Kata Depan
  • We discussed about whether she can drive the car.
B. Wh- Question

a. Conjunction yang dipakai adalah: "kata Tanya itu sendiri"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
  • What is he doing? (Question)
  • What she is doing doesn't concern me. (Noun Clause)
2) Objek Pelengkap
  • My question is what she is doing.
3) Objek Kata Kerja
  • I really wonder what she is doing.
4) Objek Kata Depan
  • We discussed about what she is doing.
Catatan:

Posisi kembali normal, tidak seperti posisi sebuah pertanyaan normal.

3. Request

a. Conjunction yang dipakai adalah: "that"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Objek Kata Kerja
  • Read the book! (Request)
  • He suggested that I read the book. (Noun Clause)
Catatan:

Tanda seru hilang.

4. Exclamation

a. Conjunction yang dipakai adalah: "kata Tanya yang dipakai pada kalimat itu sendiri"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Objek Kata Kerja
  • What a pretty girl she is? (Exclamation)
  • I never realize what a pretty girl she is. (Noun Clause)
2) Objek Kata Depan
  • We are talking about what a pretty girl she is.



sumber : http://nugrohocahasik.blogspot.com/2011/05/materi-noun-clouse.html

Sabtu, 31 Maret 2012

Conditional sentences




If clause
Result clause
meaning
Type 1
Simpel present
Future tense
Real in the present/future

(S + V1 + o)
(S + will/shall + v1)


(S + to be + N/adjective)


Type 2
Past tense
Past future
Unreal in the present

(S + v2 + o)
(S + would + v1)


(S + to be + N/adjective)


Type 3
Past perfect
Past future perfect
Unreal in the past

(S + had + v3)
(S + would/should/could + v3)


Example type 1 :
·         If you invite me, i will come to your party
·         If i’m rich, i will buy a new car
Example type 2 :
·         If i were you, i would accept him
Fact →  -i’m not you ,so i will not accept himi’m not you
                -i’m not you ,so i don’t accept him
·         I would buy you some stamps, if i went to the post office
Fact → -i don’t go to the post office , because i will not buy you some stamps
                -i don’t go to the pst office ,because i don’t buy you some stamps
Example type  3 :
·         If i had had enought time in that test, i would have checed my paper again
Fact → -i didn’t have enought time in that test, so i would not checed my paper again
·         If i had studied hard, i would have passed the exam
Fact → -i didn’t study hard, so would not pass the exam
·         If i hadn’t stolen that car, i would not have bean in jail
Fact → -i stolen that car, so i would be in jail