Rabu, 31 Oktober 2012

Koperasi Syariah Di indonesia


Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah  secara teknis bisa dibilang sedangkan koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan  pada syariah islam yaitu Al-Quran dan Asunnah.
Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan  usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwah Dewan syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan  berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terhadap unsur-unsur riba,maysir dan gharar.disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan  sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan peranan koperasi syariah
Ada 7 Fungsi dan peranan koperasi syariah,yaitu :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya,dan masyarakat pada umumnya,guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.       Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota,gar menjadi lebih amanah,professional(fathonah),konsisten,dan konsekuen( istiomah)didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan  usaha bersama berdsarkan azaskekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.       Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaaan dana,sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5.       Menguatkan kelompok-kelompok  anggota,sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6.       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7.       Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan koperasi syariah
Yang menjadi landasan dasar koperasi syariah sebagaimana lembaga ekonomi islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi islam itu sendiri seperti tersirat memalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al-Quran serta Al Hadits.
Tentunya untuk memahami landasan tersebut diperlukan sebuah penjabaran lebih lanjut untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku yang menjadi dasar dari berdirinya koperasi tersebut,antara  lainnya
1.       Koperasi melalui pendekatan sistem syariah
Merupakan sistem ekonomi islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan. “Wahai orang-orang yang beriman,masuklah kamu kedalam islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikutilangkah-langkah syetan.sesungguhnya syetan itu adalah musuhmu yang nyata”.(Q.S.Al Baarah : 208).
Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran islam yang komprehensif dan inegral “pada hari telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu,dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku,dantelah aku ridhoi islam sebagai agama bagimu.Maka barang siapa terpaksa[3998]karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. Al Maidah :3).
2.       Tujuan sistem koperasi syariah
Mensejahterakan Ekonomi anggotanya sesui normal dan moral islam :
“Hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik apa yang terhadap langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”.(Q.S Al Baqarah :168)
“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,dan janganlah kamu melampaui batas.sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu,dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu  
beriman kepada-Nya”.(Q.A AL Maiudah : 87-88).
“apabila telah ditunaikan sholat,maka bertebaranlah dimuka bumi,dan carilah  karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S Al Jumu’ah : 10)
Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota “Hai manusia,sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seseorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal .sesungguhnya orang  yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.(Q.S Al Hujarat (49):13).
Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota.
Berdasarkan konstribusinya.Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter,kemampuan,kesungguhan dan bakat.perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al-Qur’an :
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalamdalam hal rezki,tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu)tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki,agar mereka sama (merasakan) rezki itu.Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah...?(Q.S An Nahl(16):71)kebebasan pribadi dalam kemaslamatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka,bergembira dengan kitab yang diturunkan kepada mu dan diantara golongan-golongan (yahudi dan Nasrani)yang bersekutu,ada yang mengingkari sebahagiannya.Katakanlah: “Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia.Hanya kepada-Nya aku kembali”.(Q.S Ar  Ra’d (13):36).
Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan  moral bisnis (moral hazard).
1. Masyir yaitu segala bentuk spekulasi judi( gambling)yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2. Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan moral social.
3. Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4. Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5. Riba yaitu segala bentuk distrosi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antara barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis,disamping menghindari  praktik pemasaran, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar rendah.
6.Ihtikar yaitupenimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7. Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan induvidu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dan maqashid syari’ah.
Jika kegiatan usahanya tidak menghindari  ketujuh pantangan bisnis syari’ah,koperasi dapat kehilangan identitas (jatidirinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya.karena,riba bertentangan dengan spirit kemitraan,keadilan,dan kepedulian terhadap lingkungan.sistem bungan tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.

Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong.karena,penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi (Al-Baarah : 85). “Hai orang-orang yang beriman! Masuk islamlah kamu dengan keseluruhan,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan,karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah : 208). “Tuhan tidak akanb mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah  diri mereka sendiri.”(Ar-Ra’du : 11)
Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi,koperasi bisa mewujudkan keadilan dan mensejahterakan bagi semua.Rahmatan lil ‘alamin.
3.       Cara pemasaran koperasi syariah
Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah  usaha,oleh karenanya dari sebuah usaha,oleh karenanya komponen-komponen pemasranan koperasi syariah harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini :
1.       Analisa pasar  (Sasaran Pasar,Persainganharga dan kemasan produk)
2.       Streategi pemasaran
3.       Periklanan yang berkaitan dengan produk koperasi syariah
4.       Humas sebagai sarana sosialisasi produksi
5.       Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.
Definisi pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha koperasi syariah yang ditunjukkan untuk memperkenalkan produk yang ditawarkan,menentukan tingkat margin,bagi hasil dan fee,mempromosikan,mendistribusikan aktiva secara produktif yang dapat memberikan keuntungan maksimal baik keadaan stake holder maupun share holder  potensial.
Prinsip ekonomi islam dalam koperasi syariah
Kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapaun secara mutlak.
1.       Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuansyariah.
2.       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
3.       Menjunjung tinggi keadaan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip syariah islam dalam koperasi syariah
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6.       Jujur,amanah dan mandiri.
7.       Mengembangkan sumber daya manusia,sumber daya ekonomi,dan  sumber daya  informasi secara optimal.
8.       Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota,antar koperasi serta dengan  dan atau lembaga lainnya.
Usaha koperasi syariah
Usaha koperasi syariah meliputin semua kegiatan usaha  yang halal,baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba,judi atau pun ketidak jelasan  (ghoror).untuk menjalankan fungsi perannya,koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan  fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundfang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi  memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di didalam intern pendiri.selain itu,mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti ditengah jalan.Adaun diakui keabsahanny,hendaklahkoperasi syariah disahkan oleh notaris (biaya pengesahan relati tidak begitu mahal,berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah,kita perlu memiliki modal awal.Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana –dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,misalkan dari Modal Sendiri,Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal sendiri didapat dari simpanan pokok ,simpanan wajib,cadangan,Hibah,dan Donasi,sedangkan Modal penyertaan didapat dari anggota,dana amanah perorangan atau lembaga.


sumber:

pandangan Tentang Bank Syariah


Sering kita dengar bank  islam di indonesia, tetapi banyak dari kita yang kurang mengetahui apa itu bank islam ?. banyak masyarakat mengira bahwa bank  islam hanya diperuntukan orang-orang islam atau umat islam,namun hanya sedikit yang mengetahui bahwa masyarakat non islam diluar negeri kita menggunakan sistem bank islam.contohnya  bank syariah yang berada di negara-negara maju seperti di Amerika, mungkin namanya bukan bank islam,melainkan bank syariah.
Ada dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah,dan di indonesia masih banyak menggunakan transaksi dan penyimpanan uang di bank konvensional.bank konvensional sering di percaya oleh masyarakat diindonesia  karena banyak masyarakat kurang paham tentang bank syariah,mungkin ada pula yang berfikir bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional.
Bank syariah sebagai suatu institusi bisnis keuangan berlandaskan prinsip-prinsip yang dianut dalam syarat islam.sistem yang diperaktikkan bank  syariah seakan menjadi salah satu harapan solusi berbagai kondisi keterpurukan ekonomi yang sedang dialami dunia saat ini.secara prinsip bank syariah mengedepankan asas keadilan,keterbukaan,kemitraan,dan universalitas.indonesia pernah menjadi saksi betapa efek dari selisih bunga negatif perbankan(negative spread)berakibat fatal pada ditutupnya operasional puluhan bank lantaran menurunnya likuiditas perbankan pada masa krisis moneter 1998.
Kemudian, tepatnya pada 2000, korporasi keuangan besar di amerika serikat bertumbangan akibat praktikan rekayasa transaksi derivatif nan canggih dalam kredit sub primer mortgage sektor perumahan di Amerika serikat.muncullah bermacam jenis surat utang yang diperjual belikan di pasar. kerisis yang bermula dari sektor perumahan AS kemudian menjalar menjadi krisis ekonomi yang menular ke banyak negara lain.
Akhirnya pemerintah AS turun tangan ,dengan berbagai peretimbangan,pemerintah AS dengan terpaksa membeli aset-aset beracun yang menjadi biang kerok pemicu krisis dunia sambil berharap bank dapat kembali menjalankan fungsi mereka sebagai lembaga penyalur kredit.dari  contoh kejadian di indonesia dan Amerika tersebut,kita melihat bahwa praktikan transaksi bunga dan praktik transaksi yang berbasis kegiatan riil.
Landasan konsep Bank Syariah
Landasan konsep bank syariah merujuk kepada fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest/fa’idah),dijelaskan bahwa bunga lembaga keungan konvensional, termasuk didalamnya bank konvensional,termasuk riba dan riba haram hukumnya.menurut Adiwarman Karim (2003), dalam hukum agama islam dikenal 3 jenis riba, yaitu :
1.       Riba Fadl, yaitu riba yang muncul dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama kuantitas,dan sama waktu penyerahannya.
2.       Riba Nasi’ah, yaitu riba yang muncul akibat adanya transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kaidah(untung bermunculan bersama resiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya).
3.       Riba Jahiliyah, yaitu riba yang timbul ketika utang dibayar melebihi pokok pinjaman,karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Di dalam hukuman syriah, kesepakatan antara dua pihak atau lebih bekerja sama dalam suatu usaha atau suatu transaksi diwujudkan dalam bentuk akad. Akad merupakan perikatan,perjanjian dan pemufakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih.akad akan menjadi semacam pedoman dalam bertransaksi, sekaligus mengandung konsekuensi bagi para pihak untuk menaatinya. Secara umum di dalam ekonomi syariah ada dua jenis akad,yaitu :
1.       Tabarru, yaitu akad-akad yang digunakan untuk transaksi nonkomersial.
2.       Tijarah, yaitu akad-akad yang digunakan untuk transaksi komersial atau bisnis.
Jenis pembiayaan di bank syariah
Pembiayaan di bank syariah terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya.secara umum ada 3 jenis dasar transaksi pembiayaan di bank syariah yaitu :
1.       Pembiayaan jual-beli  → Murabahah,Salam,Istishna
2.       Pembiayaan sewa-menyewa → Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bitamlik
3.       Pembiayaan Bagi Hasil → Musyarakah dan Mudharabah
Pembiayaan Jual-Beli
Dalam pembiayaan jual-beli,bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli.pada praktikannya meskipun bank bertindak sebagai penjual namun barang yang dijual tidak selalu memiliki bank.bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan dibayar secara tunai oleh bank.selanjitnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah.adapun  jenis pembiayaan jual-beli yang lazim dilakukan oleh bank syariah adalah sebagai berikut :
1.       Murabahah,yakni pembiayaan jual-beli di mana penyerahan barang dilakukan di awal akad.
2.       Salam,yakni pembiayaan jual-beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada.
3.       Istishna,yakni pembiayaan jual-beli yang polanya sama dengan pembiayaan salam,namun berbeda dalam pola pembayarannya.
Jadi penyimpanan atau tansaksi melalui bank syariah lebih aman dan memenuhi syarat-syarat dan kaidah sesuai dengan ajaran islam.karena bank syariah menggunakan sistem yang sesuai dengan apa yang di ajarkan oleh agama islam.